[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229365-113":53,"doc-detail-229365-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","head-regulation-of-the-batam-free-trade-and-free-port-authority-number-4-of-2010-employment","PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM - NOMOR 4 TAHUN 2010 - KEPEGAWAIAN","","Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2010 mengatur ketentuan kepegawaian bagi Badan Pengusahaan Batam. Materi mencakup dasar pertimbangan peralihan pegawai dari Otorita Batam, penyesuaian peraturan kepegawaian yang tidak lagi selaras, serta rujukan pada sejumlah peraturan perundang-undangan terkait. Pada Bab I diuraikan ketentuan umum dan pengertian istilah seperti Badan Pengusahaan Batam, jenis pegawai tetap dan tidak tetap, kepala, formasi, serta pengadaan pegawai.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/head-regulation-of-the-batam-free-trade-and-free-port-authority-number-4-of-2010-employment/229365/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/head-regulation-of-the-batam-free-trade-and-free-port-authority-number-4-of-2010-employment/229365.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Pentious","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 4 Tahun 2010?","Question",{"text":110,"@type":111},"Mengatur kepegawaian pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan kepegawaian.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana pengalihan pegawai dari Otorita Batam ke Badan Pengusahaan Batam dijelaskan?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, pegawai Otorita Batam dialihkan menjadi pegawai Badan Pengusahaan Batam.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Pegawai tetap dan Pegawai tidak tetap dalam peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Pegawai tetap adalah warga negara yang memenuhi syarat, diangkat oleh pejabat berwenang, dan digaji berdasarkan peraturan ini. Pegawai tidak tetap adalah warga negara yang memenuhi syarat, diangkat untuk waktu tertentu dan digaji berdasarkan peraturan tersendiri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229365,1789038236,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","SALINAN  \nPERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM  \nNOMOR 4 TAHUN 2010  \nTENTANG  \nKEPEGAWAIAN BADAN PENGUSAHAAN  \nKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN  \nPELABUHAN BEBAS BATAM,  \nMenimbang a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas dengan  \npenuh kesetiaan kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, diperlukan pegawai yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab;  \nb. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam , pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam) dialihkan menjadi pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Badan Pengusahaan Batam);  \nc. bahwa Peraturan mengenai Kepegawaian yang mengatur Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Peraturan Petunjuk pelaksanaannya dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan kepegawaian yang terdapat di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;  \nd. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Kepegawaian Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;  \n2  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang  \nPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) ;  \n4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;  \n5. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahaan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;  \n6. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor KEP- 59/M. EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;  \n7. Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor Kpts/6/DK/IX/2008 tentang Penetapan Personel Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Keput usan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor Kpts 19/DK-BTM/X/2010 tentang  \n3  \nPenetapan Personil Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;  \n8. Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2008 tentang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagaimanatelah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuh","cbCaigIx1umPbHvQ","https://ap.wps.com/l/cbCaigIx1umPbHvQ","pdf",383841,87,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Istilah dan Pengertian\n## Menetapkan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 4 Tahun 2010?\",\"answer\":\"Mengatur kepegawaian pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan kepegawaian.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengalihan pegawai dari Otorita Batam ke Badan Pengusahaan Batam dijelaskan?\",\"answer\":\"Peraturan menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, pegawai Otorita Batam dialihkan menjadi pegawai Badan Pengusahaan Batam.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pegawai tetap dan Pegawai tidak tetap dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pegawai tetap adalah warga negara yang memenuhi syarat, diangkat oleh pejabat berwenang, dan digaji berdasarkan peraturan ini. Pegawai tidak tetap adalah warga negara yang memenuhi syarat, diangkat untuk waktu tertentu dan digaji berdasarkan peraturan tersendiri.\"}]","PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM - NOMOR 4 TAHUN 2010 - KEPEGAWAIAN | PDF",134]