[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230008-113":53,"doc-detail-230008-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","head-of-the-national-institute-of-public-administration-decree-guidelines-for-implementing-an-integrated-competency-development-learning-system-corporate-university-at-the-institutional-level-decision","KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SECARA TERINTEGRASI (CORPORATE UNIVERSITY) PADA TINGKAT INSTANSI - Keputusan","","Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi secara terintegrasi (Corporate University) pada tingkat instansi. Pedoman ini menjadi acuan pelaksanaan sistem pembelajaran untuk memenuhi amanat pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui pembelajaran berkelanjutan yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Sistem Corporate University menempatkan organisasi sebagai basis pembelajaran, melibatkan seluruh aktor serta aspek, untuk menjamin akses pegawai dan menghasilkan manfaat nyata bagi organisasi dan pemangku kepentingan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/head-of-the-national-institute-of-public-administration-decree-guidelines-for-implementing-an-integrated-competency-development-learning-system-corporate-university-at-the-institutional-level-decision/230008/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/head-of-the-national-institute-of-public-administration-decree-guidelines-for-implementing-an-integrated-competency-development-learning-system-corporate-university-at-the-institutional-level-decision/230008.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tJames","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan pedoman penyelenggaraan sistem pembelajaran pengembangan kompetensi secara terintegrasi (Corporate University) pada tingkat instansi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa Corporate University dibutuhkan dalam pengembangan kompetensi ASN?",{"text":115,"@type":111},"Pendekatan ini ditujukan untuk menjawab tantangan pengembangan kompetensi terkait akses, sumber daya, dampak organisasi, serta keterkaitannya dengan elemen lain dalam Manajemen ASN.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana pedoman ini digunakan oleh instansi?",{"text":119,"@type":111},"Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pembelajaran pengembangan kompetensi secara terintegrasi pada tingkat instansi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230008,1790242005,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":14,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},2336474466412,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA  \nREPUBLIK INDONESIA  \nSALINAN  \nKEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA  \nNOMOR : 306/K.1/HKM.02.2/2024  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYELENGGARAAN  \nSISTEM PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SECARATERINTEGRASI (CORPORATE UNIVERSITY) PADA TINGKAT INSTANSI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan sistem pembelajaran Pengembangan Kompetensi secara terintegrasi (Corporate University) pada tingkat instansi;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) pada Tingkat Instansi;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil  \nNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);  \n4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 222);  \n5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LembagaAdministrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 950);  \n6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 617);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBELAJARAN  \nPENGEMBANGAN KOMPETENSI SECARA TERINTEGRASI  \n(CORPORATE UNIVERSITY) PADA TINGKAT INSTANSI.  \nKESATU : Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan  \nKompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) pada Tingkat Instansi selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  \nKEDUA : Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sistem  \nPembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) pada Tingkat Instansi.  \nKETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 10 Juni 2024  \nPELAKSANA TUGAS KEPALA  \nLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,  \nTtd.  \nMUHAMMAD TAUFIQ  \nSalinan ini sesuai dengan aslinya  \nKEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT  \nLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nTri Atmojo Sejati  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN  \nKEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR : 306/K.1/HKM.02.2/2024  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEMPEMBELAJARAN PENGEMBANGAN  \nKOMPETENSI SECARA TERINTEGRASI (CORPORATE UNIVERSITY) PADA TINGKATINSTANSI  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA . Latar Belakang  \nAparatur Sipil Negara","cbCaiqsTZpO47eFC","https://ap.wps.com/l/cbCaiqsTZpO47eFC","pdf",402207,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan pedoman penyelenggaraan sistem pembelajaran pengembangan kompetensi secara terintegrasi (Corporate University) pada tingkat instansi.\"},{\"question\":\"Mengapa Corporate University dibutuhkan dalam pengembangan kompetensi ASN?\",\"answer\":\"Pendekatan ini ditujukan untuk menjawab tantangan pengembangan kompetensi terkait akses, sumber daya, dampak organisasi, serta keterkaitannya dengan elemen lain dalam Manajemen ASN.\"},{\"question\":\"Bagaimana pedoman ini digunakan oleh instansi?\",\"answer\":\"Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pembelajaran pengembangan kompetensi secara terintegrasi pada tingkat instansi.\"}]","KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SECARA TERINTEGRASI (CORPORATE UNIVERSITY) PADA TINGKAT INSTANSI - Keputusan | PDF",1789045982,74]