[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229668-113":53,"doc-detail-229668-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","head-of-the-human-resources-development-agency-for-transport-decision-kp-bpsdmp-174-year-2025-curriculum-for-the-automotive-technology-study-program-three-year-diploma-program","Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan - KP-BPSDMP 174 Tahun 2025 - Kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif Program Diploma Tiga","","Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menetapkan kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif jenjang Program Diploma Tiga melalui Keputusan Nomor KP-BPSDMP 174 Tahun 2025. Dasar penetapan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan dan pelatihan transportasi serta penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kurikulum ditetapkan sebagai pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan bidang transportasi darat dan perkeretaapian, dengan komponen utama seperti landasan, analisis, profil lulusan, capaian pembelajaran, peta mata kuliah, dan sebaran per semester.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/head-of-the-human-resources-development-agency-for-transport-decision-kp-bpsdmp-174-year-2025-curriculum-for-the-automotive-technology-study-program-three-year-diploma-program/229668/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/head-of-the-human-resources-development-agency-for-transport-decision-kp-bpsdmp-174-year-2025-curriculum-for-the-automotive-technology-study-program-three-year-diploma-program/229668.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Alex Sinclair","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan KP-BPSDMP 174 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan Kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif Program Diploma Tiga sebagai pedoman penyelenggaraan program studi pada jenjang Diploma Tiga.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang menjadi acuan penggunaan kurikulum dalam keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan bidang transportasi darat dan perkeretaapian dalam menyelenggarakan program studi Teknologi Otomotif jenjang Diploma Tiga.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Komponen apa saja yang terdapat dalam Kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif D3?",{"text":119,"@type":111},"Kurikulum terdiri atas landasan pengembangan, analisis pengembangan, profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan, peta mata kuliah, serta sebaran mata kuliah tiap semester.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229668,1789041732,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523882182,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","KEMENTERIAN PERHUBUNGAN  \nBADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN  \nJl. Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta 10110  \nTelp : (021) 345 6585  \n386 5064  \n384 7403  \n384 7519  \n384 7404  \n384 7539  \n[Email : sekretariat-bpsdmp@dephub.go.id](Email : sekretariat-bpsdmp@dephub.go.id)  \n[Website : www.dephub.go.id](Website : www.dephub.go.id)  \nKEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN  \nSUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN  \nNOMOR KP-BPSDMP 174 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nKURIKULUM PROGRAM STUDI TEKNOLOGI OTOMOTIF  \nPROGRAM DIPLOMA TIGA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN PENGEMBANGAN  \nSUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN,  \nMenimbang : a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pelaksanaan pembelajaran program studi teknologi otomotif sertauntuk meningkatkan kualitas lulusan pada jenjang diploma tiga sesuai dengan standar nasional dan internasional, perlu adanya kurikulum program studi teknologi otomotif program diploma tiga ;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi, kurikulum diklat transportasi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tentang Kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif Program Diploma Tiga;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang  \nPerkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n 3. Undang-Undang…   \n-2-  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) ;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310) ;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500) ;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6838) ;  \n7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 65);  \n9. Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369);  \n10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2009 tentan","cbCaiemRSso1ZSMT","https://ap.wps.com/l/cbCaiemRSso1ZSMT","pdf",1517679,17,"Indonesian","# Latar Belakang dan Pertimbangan\n## Dasar kebutuhan pedoman kurikulum\n## Ketentuan penetapan kurikulum\n# Ketentuan Umum Keputusan\n## Diktum Menetapkan\n## Ruang lingkup sebagai pedoman penyelenggaraan\n# Sistematika Kurikulum\n## Landasan pengembangan kurikulum\n## Analisis pengembangan kurikulum\n## Profil lulusan dan capaian pembelajaran\n## Peta mata kuliah dan sebaran per semester","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan KP-BPSDMP 174 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan Kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif Program Diploma Tiga sebagai pedoman penyelenggaraan program studi pada jenjang Diploma Tiga.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi acuan penggunaan kurikulum dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan bidang transportasi darat dan perkeretaapian dalam menyelenggarakan program studi Teknologi Otomotif jenjang Diploma Tiga.\"},{\"question\":\"Komponen apa saja yang terdapat dalam Kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif D3?\",\"answer\":\"Kurikulum terdiri atas landasan pengembangan, analisis pengembangan, profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan, peta mata kuliah, serta sebaran mata kuliah tiap semester.\"}]","Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan - KP-BPSDMP 174 Tahun 2025 - Kurikulum Program Studi Teknologi Otomotif Program Diploma Tiga | PDF",26]