[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230726-113":53,"doc-detail-230726-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","head-of-regional-revenue-agency-surakarta-decree-no-4g-year-2026-incentive-recipients-and-percentage-for-tax-and-retribution-collection-for-asn-pppk-and-part-time-pppk","KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SURAKARTA - NOMOR 4G TAHUN 2026 - PENERIMA DAN BESARAN PERSENTASE INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI ASN, PPPK DAN PPPK PARUH WAKTU","","Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta menetapkan penerima dan besaran persentase insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu pada tahun anggaran 2026. Insentif ditentukan berdasarkan capaian persentase realisasi kinerja terhadap target triwulan, dengan ketentuan berbeda untuk mutasi masuk dan mutasi keluar. Perhitungan insentif dimulai 1 Januari 2026, dibebankan pada APBD, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/head-of-regional-revenue-agency-surakarta-decree-no-4g-year-2026-incentive-recipients-and-percentage-for-tax-and-retribution-collection-for-asn-pppk-and-part-time-pppk/230726/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/head-of-regional-revenue-agency-surakarta-decree-no-4g-year-2026-incentive-recipients-and-percentage-for-tax-and-retribution-collection-for-asn-pppk-and-part-time-pppk/230726.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"supergirl","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta tahun 2026?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penerima insentif adalah ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta sesuai lampiran dalam keputusan ini.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana cara menentukan besaran insentif untuk ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang mutasi masuk atau mutasi keluar?",{"text":114,"@type":110},"Untuk mutasi keluar, insentif mengikuti capaian persentase realisasi kinerja terhadap target triwulan yang ditentukan. Untuk mutasi masuk, insentif mengikuti capaian persentase realisasi kinerja dari sisa target triwulan yang ditentukan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan perhitungan insentif dimulai dan siapa yang menanggung biayanya?",{"text":118,"@type":110},"Perhitungan insentif dimulai 1 Januari 2026, dan seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta tahun anggaran 2026.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230726,1789054352,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962088121634,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PEMERINTAH KOTA SURAKARTABADAN PENDAPATAN DAERAH  \n# KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAHKOTA SURAKARTA\n\nNOMOR:  4G TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPENERIMA DAN BESARAN PERSENTASE INSENTIF  \nPEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI ASN,PPPK,DANPPPK PARUH WAKTU PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTASURAKARTA TAHUN 2026  \n# KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SURAKARTA\n\nMenimbang:Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)dan 17 ayat (3)Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 16Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian danPemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah danRetribusi Daerah Kota Surakarta.  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalamLmgkungan Provinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);  \n6.Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor  \n7,Tambahan Lembaran Daerah Kota SurakartaNomor 109);  \n7.Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2023 Nomor  \n14,Tambahan Lembaran Daerah Kota SurakartaNomor 146);  \n8.Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2026tentang Pedoman Pemberian dan PemanfataanInsentif Pemungutan Pajak Daerah dan RetribusiDaerah Kota Surakarta.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATU:Penerima dan Besaran Persentase Insentif PemungutanPajak Daerah bagi ASN,PPPK dan PPPK Paruh Waktu padaBadan Pendapatan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang  \nmerupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanKepala Badan Pendapatan Daerah ini.KEDUA:Bagi ASN,PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Mutasi Masukdan Mutasi Keluar diberikan Insentif sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU,dengan ketentuansebagai berikut:  \na.ASN,PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu Mutasi Keluardiberikan besaran insentif sesuai dengan capaianpersentase (%)realisasi kinerja yang tercapai dari targettriwulan yang ditentukan;  \nb.ASN,PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu Mutasi Masukdiberikan besaran insentif sesuai dengan capaianpersentase(%)realisasi kinerja dari sisa target triwulanyang ditentukan.KETIGA:Penerima dan Besaran Persentase Insentif PemungutanPajak dan Retribusi Daerah Bagi ASN,PPPK dan PPPK ParuhWaktu pada Badan Pendapatan Daerah sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU,diperhitungkan mulaitanggal 1 Januari 2026.KEEMPAT:Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya KeputusanKepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta inidibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Surakarta Tahun Anggaran 2026.KELIMA:Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah KotaSurakarta ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di SurakartaPada tanggal 11 Maret 20","cbCaij5luFnDsDfb","https://ap.wps.com/l/cbCaij5luFnDsDfb","pdf",1969797,5,"Indonesian","# Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta\n## Dasar pertimbangan dan peraturan yang menjadi acuan\n## Penetapan penerima dan besaran persentase insentif\n## Ketentuan mutasi masuk dan mutasi keluar\n## Perhitungan mulai berlaku\n## Pembebanan biaya dan saat berlaku\n# Lampiran: Penerima dan besaran persentase insentif tahun anggaran 2026","[{\"question\":\"Siapa penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta tahun 2026?\",\"answer\":\"Penerima insentif adalah ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta sesuai lampiran dalam keputusan ini.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara menentukan besaran insentif untuk ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang mutasi masuk atau mutasi keluar?\",\"answer\":\"Untuk mutasi keluar, insentif mengikuti capaian persentase realisasi kinerja terhadap target triwulan yang ditentukan. Untuk mutasi masuk, insentif mengikuti capaian persentase realisasi kinerja dari sisa target triwulan yang ditentukan.\"},{\"question\":\"Kapan perhitungan insentif dimulai dan siapa yang menanggung biayanya?\",\"answer\":\"Perhitungan insentif dimulai 1 Januari 2026, dan seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta tahun anggaran 2026.\"}]","KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SURAKARTA - NOMOR 4G TAHUN 2026 - PENERIMA DAN BESARAN PERSENTASE INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI ASN, PPPK DAN PPPK PARUH WAKTU | PDF",8]