[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-39875-id":3,"doc-seo-39875-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},39875,2336464648322,"Aria","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488",54,"Penelitian & Laporan","Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)","Dokumen ini memuat dasar rujukan hukum dan pemberitahuan terkait penanganan ujaran kebencian (hate speech). Uraian menekankan dampak perendahan martabat manusia serta potensi memicu kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga pembantaian atau genosida. Penanganan diarahkan melalui pencegahan oleh personel Polri: meningkatkan pengetahuan, analisis wilayah, pelaporan pimpinan, serta penguatan fungsi intelijen dan Binmas/Polmas untuk sosialisasi dan deteksi dini guna mencegah tindak pidana dan konflik sosial.","Nomor ST E6RAN2015  \n# tentang\n\nPENANGANAN UJARAN KEBENCIAN(HATE SPEECH)  \n## 1.  Rujukan:\n\na.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;  \nb.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;  \nC.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia;  \nd.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi  \nInternational Hak-Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya;  \ne.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi  \nInternational Hak-Hak Sipil dan Politik;  \nf.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik;  \ng.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan DiskriminasiRas dan Etnis;  \nh.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;  \ni.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalamPenyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nj.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.  \n## 2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas,dengan ini diberitahukan sebagaiberikut:\n\na.bahwa……  \na.  bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian(hate speech)semakinmendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasionalseiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas HakAsasi Manusia(HAM);  \nb.  bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkanharkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadidi Rwanda,Afrika Selatan,ataupun di Indonesia;  \nC.bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini,ujarankebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif,pengucilan,diskriminasi,kekerasan,dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan,pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaranujaran kebencian;  \nd.  bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karenadapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yangBerbhineka Tunggal lka serta melindungi keragaman kelompok dalambangsa ini;  \ne.  bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencianmerupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negarayang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum serta perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepadamasyarakat,sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkinsebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebenciantersebut;  \nf.bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana(KUHP)dan ketentuan pidana lainnya di luarKUHP,yang berbentuk antara lain:  \n1)  penghinaan;  \n2)  pencemaran nama baik;  \n3)  penistaan;  \n4)  perbuatan tidak menyenangkan;  \n5)  memprovokasi;  \n6)  menghasut;  \n7)  penyebaran berita bohong;  \ndan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindakdiskriminasi,kekerasan,penghilangan nyawa,dan/atau konflik sosial;  \ng.bahwa...  \ng.  bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas,bertujuan untukmenghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompokmasyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:  \n1)  suku;  \n2)  agama;  \n3)  aliran keagamaan;  \n4)  keyakinan/kepercayaan;  \n5)  ras;  \n6)  antargolongan;  \n7)  warna kulit;  \n8)  etnis;  \n9)  gender;  \n10)kaum difabel (cacat);  \n11)orientasi seksual;  \nh.bahwa ujaran kebencian(hate speech)sebagaimana dimaksud di atas dapatdilakukan melalui berbagai media,antara lain:  \n1)  dalam orasi kegiatan kampanye;  \n2)  spanduk atau banner,  \n3)  jejaring media sosial;  \n4)  penyampaian pendapat di muka umum(demonstrasi);  \n5)  ceramah keagamaan;  \n6)  media massa cetak maupun elektronik;  \n7)  pamflet;  \ni)  bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas,perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif,efisien,dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,akanberpotensi memunculka","cbCaikPMXkB1A6GP","https://ap.wps.com/l/cbCaikPMXkB1A6GP","pdf",355380,9,1,7,"Indonesian","id",113,"# Rujukan\n# Uraian mengenai ujaran kebencian\n## Dampak dan urgensi penanganan\n## Bentuk dan sasaran ujaran kebencian\n## Media yang digunakan\n# Langkah penanganan\n## Tindakan preventif oleh personel Polri\n## Peran Kasatwil","[{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar hukum rujukan dalam dokumen penanganan ujaran kebencian?\",\"answer\":\"Dokumen mencantumkan rujukan pada KUHP serta sejumlah undang-undang dan peraturan terkait HAM, kepolisian, ratifikasi konvensi internasional, Informasi dan Transaksi Elektronik, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, penanganan konflik sosial, serta peraturan teknis/implementasi HAM dalam tugas kepolisian.\"},{\"question\":\"Apa saja bentuk tindakan yang termasuk ujaran kebencian dan dapat berdampak pidana?\",\"answer\":\"Ujaran kebencian dapat berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong. Tindakan-tindakan tersebut berdampak pada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.\"},{\"question\":\"Bagaimana langkah preventif yang dianjurkan agar ujaran kebencian tidak memicu konflik sosial?\",\"answer\":\"Langkah preventif meliputi peningkatan pengetahuan dan pemahaman personel Polri, responsif terhadap gejala di masyarakat, analisis/kajian situasi di lingkungan masing-masing, pelaporan kepada pimpinan, serta penguatan intelijen dan kegiatan Binmas/Polmas seperti pemetaan early warning/early detection dan sosialisasi dampak negatif ujaran kebencian.\"}]",1783087616,11,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":28},"handling-hate-speech","",{"@graph":36,"@context":86},[37,54,69],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/handling-hate-speech/39875/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":41,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-27","2026-07-03",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Apa yang menjadi dasar hukum rujukan dalam dokumen penanganan ujaran kebencian?","Question",{"text":76,"@type":77},"Dokumen mencantumkan rujukan pada KUHP serta sejumlah undang-undang dan peraturan terkait HAM, kepolisian, ratifikasi konvensi internasional, Informasi dan Transaksi Elektronik, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, penanganan konflik sosial, serta peraturan teknis/implementasi HAM dalam tugas kepolisian.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Apa saja bentuk tindakan yang termasuk ujaran kebencian dan dapat berdampak pidana?",{"text":81,"@type":77},"Ujaran kebencian dapat berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong. Tindakan-tindakan tersebut berdampak pada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Bagaimana langkah preventif yang dianjurkan agar ujaran kebencian tidak memicu konflik sosial?",{"text":85,"@type":77},"Langkah preventif meliputi peningkatan pengetahuan dan pemahaman personel Polri, responsif terhadap gejala di masyarakat, analisis/kajian situasi di lingkungan masing-masing, pelaporan kepada pimpinan, serta penguatan intelijen dan kegiatan Binmas/Polmas seperti pemetaan early warning/early detection dan sosialisasi dampak negatif ujaran kebencian.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,99,103,107,111,115,117,121,125,129],{"id":95,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":96,"show_sort_weight":97,"slug":98},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":101,"show_sort_weight":97,"slug":102},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":105,"show_sort_weight":97,"slug":106},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":109,"show_sort_weight":97,"slug":110},51,"Komik","comic",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":113,"show_sort_weight":97,"slug":114},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":97,"slug":116},"research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":119,"show_sort_weight":97,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":123,"show_sort_weight":97,"slug":124},52,"Teknologi","technology",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":127,"show_sort_weight":97,"slug":128},50,"Ujian","exam",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":131,"show_sort_weight":97,"slug":132},57,"Umum","general"]