[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232813-113":53,"doc-detail-232813-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","guidelines-for-reporting-prevention-and-handling-of-violence","Panduan Pelaporan, Pencegahan, Penanganan Kekerasan","","Buku pedoman ini disusun untuk mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di Universitas Ekasakti. Dokumen memuat dasar pembentukan tim penyusun, landasan hukum dan akademik, serta pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan perspektif hukum, psikologi, sosiologi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Panduan menekankan prinsip non-diskriminasi, keadilan restoratif, serta tanggung jawab institusional, termasuk mekanisme pelaporan, pendampingan, dan evaluasi. Penyusunan dilakukan secara kolaboratif dengan metode FGD, studi literatur, benchmarking, dan uji publik terbatas.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-reporting-prevention-and-handling-of-violence/232813/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-reporting-prevention-and-handling-of-violence/232813.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penyusunan buku pedoman ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Buku pedoman ini bertujuan mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan melalui pencegahan dan penanganan yang terarah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana metodologi penyusunan panduan dilakukan?",{"text":115,"@type":111},"Penyusunan menggunakan pendekatan partisipatif berbasis evidence-based, melalui FGD, studi literatur, benchmarking, rangkaian rapat pleno, kajian pokja, serta uji publik terbatas.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Landasan hukum apa yang menjadi acuan utama dalam panduan?",{"text":119,"@type":111},"Acuan utama mencakup Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Surat Keputusan Rektor Universitas Ekasakti Nomor 179/KPTS/UNES/XII/2024, serta UU terkait pendidikan tinggi dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk CEDAW.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232813,1789073814,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","PANDUAN  \nPELAPORAN, PENCEGAHAN PENANGANAN KEKERASAN  \nJl. Veteran No.26B, Purus, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25115  \n[Website :](Website : ppkpt-unes.org)[ ](Website : ppkpt-unes.org)[ppkpt-unes.org](Website : ppkpt-unes.org)  \nTahun 2024  \nTIM PENYUSUN – BAB I  \nDalam rangka mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas darisegala bentuk kekerasan, Universitas Ekasakti menyusun buku pedoman ini sebagai bagian dari komitmen institusional terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungankampus. Penyusunan buku ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh tim yang terdiri dari timpanitia seleksi, tim anggota satuan tugas PPKPT Universitas Ekasakti serta unsur pimpinanyang memiliki kapasitas, integritas, serta pengalaman dalam bidang perlindungan hak-hakindividu di lingkungan pendidikan tinggi.  \nPembentukan Tim Penyusun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Ekasakti Nomor 179/KPTS/UNES/XII/2024, dengan mempertimbangkan peraturan nasional yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.  \nAdapun nama-nama yang tergabung dalam Tim Penyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Ekasakti adalah sebagaiberikut:  \nTim Pansel:  \nKetua : Prof. Dr. Darmini Roza, S.H., M.Hum  \nSekretaris : Dr Ir. Dewirman Prima Putra, M. Si.  \nAnggota:Tarma : M.Si., Ph.D  \nSatgas PPKPT:  \nKetua : Yessy Marzona, S.Pd., M.Pd.  \nSekretaris : Emmi Yuliza, S.H.  \nAnggota :  \n• Dr. Fitriati, S.H., M.H.  \n• Zumiarti, S. Sos., M.Kom.  \n• drg. ArifParia Musta, M.H Kes  \n• Dr. Susy Yuliastanty, S.Pd., M.M.  \n• Dian Wahyoni Dewi Fitria, S.T., M.T.  \n• Reni Respita, S.Pd., M.Pd.E  \n• Wahyu Fauzan Syahputra, S.Pd.  \n• Sultan Darmawan  \n• Aziza  \n• Yesmalisa  \n• Melsi Syofiyani  \n• Rivodhul Akfal  \n• Prada Putri Katarina Nainggolan  \nTugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun:  \n1. Menyusun naskah panduan berdasarkan prinsip hukum, psikologi, dan pendidikan yang relevan dengan regulasi nasional dan kebutuhan Universitas Ekasakti.  \n2. Melakukan telaah literatur dan kajian akademik untuk memastikan panduan bersifat ilmiah, solutif, dan aplikatif.  \n3. Mengintegrasikan masukan dari berbagai unit dan fakultas untuk menjamin panduan dapat diimplementasikan di seluruh lini kampus.  \n4. Mengembangkan struktur panduan yang sistematis, komprehensif, dan responsifterhadap kebutuhan pencegahan serta penanganan kekerasan.  \n5. Berkoordinasi dengan tim Satgas PPKPT Universitas Ekasakti dalam mengintegrasikan mekanismepelaporan, pendampingan, dan evaluasi yang aktual serta fungsional.  \nMetodologi Penyusunan Panduan  \nPenyusunan panduan ini menggunakan pendekatan partisipatif dan berbasis evidence-based yang mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap dinamika sosial di lingkungan kampus. Tim penyusun mengadopsi metode diskusi kelompok terfokus (FGD), studi literatur, dan benchmarking terhadap panduan serupa dari perguruan tinggi lainserta lembaga nasional dan internasional.  \nProses kerja dilakukan secara bertahap melalui serangkaian rapat pleno, kajian kelompok kerja (pokja), dan uji publik terbatas. Metode ini memungkinkan penyelarasan antara perspektif akademik, yuridis, psikologis, dan sosiokultural, dengan memperhatikan kearifan lokal sertakonteks Universitas Ekasakti secara menyeluruh.  \nSetiap tahappenyusunan didokumentasikan secara tertulis dalambentuk notulensi, resume, dan risalah kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun akademik. Penyusunan dilakukan selama tiga bulan, dimulai dari bulan Januari hingga Maret 2025, dengan pengawasan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor I.  \nLandasan Hukum dan Akademik  \nPenyusunan buku panduan ini sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional dan kebijakan internal perguruan tinggi. Adapun peraturan utama yang menjadi landasan antara lain:  ","cbCaicIdyppCePGT","https://ap.wps.com/l/cbCaicIdyppCePGT","pdf",1667307,81,"Indonesian","# Latar Belakang dan Komitmen Institusional\n## Tujuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus\n# Pembentukan Tim Penyusun\n## Dasar Keputusan Rektor\n## Susunan Tim Penyusun (Tim Pansel dan Satgas PPKPT)\n# Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun\n# Metodologi Penyusunan Panduan\n## Pendekatan Partisipatif dan Evidence-Based\n## Rangkaian Rapat, Pokja, dan Uji Publik\n# Landasan Hukum dan Akademik\n## Regulasi Nasional dan Kebijakan Internal\n## Prinsip Hak Asasi Manusia\n# Pendekatan Akademik dan Filosofis\n## Prinsip Non-diskriminasi dan Inklusivitas\n## Keadilan Restoratif\n## Tanggung Jawab Institusional","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan buku pedoman ini?\",\"answer\":\"Buku pedoman ini bertujuan mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan melalui pencegahan dan penanganan yang terarah.\"},{\"question\":\"Bagaimana metodologi penyusunan panduan dilakukan?\",\"answer\":\"Penyusunan menggunakan pendekatan partisipatif berbasis evidence-based, melalui FGD, studi literatur, benchmarking, rangkaian rapat pleno, kajian pokja, serta uji publik terbatas.\"},{\"question\":\"Landasan hukum apa yang menjadi acuan utama dalam panduan?\",\"answer\":\"Acuan utama mencakup Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Surat Keputusan Rektor Universitas Ekasakti Nomor 179/KPTS/UNES/XII/2024, serta UU terkait pendidikan tinggi dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk CEDAW.\"}]","Panduan Pelaporan, Pencegahan, Penanganan Kekerasan | PDF",125]