[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185647-113":53,"doc-detail-185647-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","guidelines-for-preparing-the-education-calendar-for-high-school-vocational-school-and-special-education-in-south-kalimantan-province-academic-year-20212022","PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK DAN SLB DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022","","Pedoman ini menetapkan acuan penyusunan kalender pendidikan bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun pelajaran 2021/2022. Peraturan mengatur kebutuhan rentang waktu pembelajaran, fleksibilitas pengelolaan kegiatan pembelajaran, serta pelaksanaan yang efektif dan efisien. Di dalamnya dijelaskan pengertian kalender pendidikan, satuan pendidikan, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, waktu libur, libur antar semester, libur akhir tahun, serta kategori libur umum, Ramadhan, Idul Fitri, dan libur khusus. Dokumen juga memuat definisi porsenitas dan LHB.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-preparing-the-education-calendar-for-high-school-vocational-school-and-special-education-in-south-kalimantan-province-academic-year-20212022/185647/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-preparing-the-education-calendar-for-high-school-vocational-school-and-special-education-in-south-kalimantan-province-academic-year-20212022/185647.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Kalender Pendidikan dalam pedoman ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa perbedaan waktu pembelajaran efektif dan waktu libur?",{"text":115,"@type":111},"Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi semua mata pelajaran dan kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal, termasuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, dan berbagai hari libur lainnya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang termasuk dalam jenis libur yang disebutkan pada pedoman ini?",{"text":119,"@type":111},"Jenis libur meliputi libur jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, libur umum, libur Ramadhan, libur Idul Fitri, serta libur khusus yang diadakan karena kondisi khusus atau kebutuhan lainnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185647,1788368406,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATANDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  \nPERATURAN  \n# KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANPROVINSI KALIMANTAN SELATAN\n\nNOMOR:   TAHUN 2021  \nTENTANG  \n# PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKANSATUAN PENDIDIKAN SMA,SMK DAN SLB DI PROVINSIKALIMANTAN SELATANTAHUN PELAJARAN 2021/2022\n\nKEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANPROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang sebaik-baiknyadiperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup;  \nb.bahwa dalam rangka mengatur,mengembangkan,dan menyiapkan programpembelajaran untuk mencapai ketuntasan belajar,perlu diberikanfleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan;  \nc.bahwa pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan perlu dilaksanakandengan efektif dan efisien;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurufb dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun1957 antara lain mengenai pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan selatan sebagai Undang-Undang;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan;  \n5.Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2021 tentang Standar NasionalPendidikan;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan;  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan PungutanBiaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;  \n7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah;  \n8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah;  \n9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;  \n11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;  \n12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :21 Tahun 2016 tentangStandar Isi;  \n13.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :20 Tahun 2016 tentangStandar Kompetensi Lulusan;  \n14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :23 Tahun 2016 tentangStandar Penilaian Pendidikan;  \n15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,Sekolah MenengahKejuruan;  \n16.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentangKedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi,dan Tata Kerja PerangkatDaerah Provinsi Kalimantan Selatan;  \n17.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentangKalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di sekolah;  \n18.Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 821.22/01-08-BKD/2016 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanProvinsi Kalimantan Selatan;  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan:PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUANPENDIDIKAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUNPELAJARAN 2021/2022  \n## BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1\n\nDalam peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan,yangdimaksud dengan:  \n(1)Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didikselama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,minggu efektifbelajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur;  \n(2)Satuan pendidikan adalah Sekolah Luar Biasa(SDLB/SMPLB/SMALB),SekolahMenengah Atas(SMA),Sekolah ","cbCaiuHCuggxRPOY","https://ap.wps.com/l/cbCaiuHCuggxRPOY","pdf",3827907,12,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II TAHUN PELAJARAN\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Kalender Pendidikan dalam pedoman ini?\",\"answer\":\"Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan waktu pembelajaran efektif dan waktu libur?\",\"answer\":\"Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi semua mata pelajaran dan kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal, termasuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, dan berbagai hari libur lainnya.\"},{\"question\":\"Apa yang termasuk dalam jenis libur yang disebutkan pada pedoman ini?\",\"answer\":\"Jenis libur meliputi libur jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, libur umum, libur Ramadhan, libur Idul Fitri, serta libur khusus yang diadakan karena kondisi khusus atau kebutuhan lainnya.\"}]","PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK DAN SLB DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 | PDF",18]