[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229993-113":53,"doc-detail-229993-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","guidelines-for-official-document-drafting-in-the-environment-of-the-statistics-indonesia-agency-2014-no248","Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik - 2014 No.248","","Pedoman ini menetapkan arah dan acuan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik agar penyusunan dokumen kedinasan berlangsung teratur, tertib, sistematis, serta seragam antar unit kerja. Ruang lingkup mencakup pengaturan jenis dan format naskah, proses penyusunan, pengurusan korespondensi, pejabat penanda tangan, penggunaan lambang negara dan logo, serta ketentuan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat. Pedoman juga menguraikan asas efektif-efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan-ketepatan, dan keamanan, beserta pengertian umum naskah dinas dan tata naskah dinas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-official-document-drafting-in-the-environment-of-the-statistics-indonesia-agency-2014-no248/229993/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-official-document-drafting-in-the-environment-of-the-statistics-indonesia-agency-2014-no248/229993.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Felix Montgomery","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa maksud dari Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pedoman ini menjadi acuan dalam pembuatan naskah dinas yang ditetapkan oleh Kepala BPS, Kepala BPS provinsi/kabupaten/kota, dan pejabat lain yang berwenang.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa tujuan penyusunan pedoman tata naskah dinas?",{"text":114,"@type":110},"Menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas?",{"text":118,"@type":110},"Pedoman menekankan asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan fisik dan substansi naskah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229993,1789045875,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":56,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},549768064778,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","2014 , No.248 4  \nLAMPIRAN  \nPERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI  \nLINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nKetatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan cara melaksanakantugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas (tata surat, distribusi, formulir, dan media), penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum meliputi, antara lain pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata surat, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, serta ralat.  \nDalam rangka menciptakan kelancaran komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien, di lingkungan Badan Pusat Satistik (BPS), diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan mekanisme, asas, tata carapenyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuan naskah dinas, sehingga tercipta adanya keterpaduan dalam penyusunan tata naskah dinas di lingkungan BPS.  \nUntuk dapat mewujudkan keterpaduan/keseragaman penyusunannaskah dinas di lingkungan BPS, diperlukan pedoman pelaksanaan tata naskah dinas. Dengan petunjuk pelaksanaan ini, penyusunan naskah dinasdi lingkungan BPS dapat dilaksanakan secara teratur, tertib, dan sistematissesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.  \n[www.djpp.kemenkumham.go.id](www.djpp.kemenkumham.go.id)  \n5 2014 , No.248  \nB. Maksud dan Tujuan  \n1. Maksud  \nPetunjuk Pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik dimaksudkan sebagai acuan dalam pembuatan naskah dinas yang ditetapkan oleh Kepala BPS, Kepala BPS Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pejabat lain yang diberi kewenangan di lingkungan BPS.  \n2. Tujuan  \na. Pedoman Tata Naskah Dinas ini bertujuan menciptakan kelancaran Komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik  \nC. Sasaran  \nSasaran penetapan Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik adalah:  \n1. tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas di seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik;  \n2. terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;  \n3. lancarnya komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalampengendalian;  \n4. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas; dan  \n5. berkurangnya tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah.  \nD. Asas  \nAsas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas adalah sebagai berikut:  \n1. Asas Efektif dan Efisien  \nPenyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif danefisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,  \n[www.djpp.kemenkumham.go.id](www.djpp.kemenkumham.go.id)  \n2014 , No.248 6  \nspesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.  \n2. Asas Pembakuan  \nNaskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan.  \n3. Asas Pertanggungjawaban  \nPenyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan darisegi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.  \n4. Asas Keterkaitan  \nKegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatanadministrasi umum.  \n5. Asas Kecepatan dan Ketepatan  \nUntuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi unit kerja atau satuan organisasi, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian dan distribusi.  \n6. As","cbCaimZgXUblJqUK","https://ap.wps.com/l/cbCaimZgXUblJqUK","pdf",651026,"Indonesian","# BAB I\n## PENDAHULUAN\n### A. Latar Belakang\n### B. Maksud dan Tujuan\n### C. Sasaran\n### D. Asas\n### E. Ruang Lingkup\n### G. Pengertian Umum","[{\"question\":\"Apa maksud dari Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik?\",\"answer\":\"Pedoman ini menjadi acuan dalam pembuatan naskah dinas yang ditetapkan oleh Kepala BPS, Kepala BPS provinsi/kabupaten/kota, dan pejabat lain yang berwenang.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan pedoman tata naskah dinas?\",\"answer\":\"Menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik.\"},{\"question\":\"Apa saja asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas?\",\"answer\":\"Pedoman menekankan asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan fisik dan substansi naskah.\"}]","Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik - 2014 No.248 | PDF",174]