[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204382-113":53,"doc-detail-204382-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","guidelines-for-new-student-admissions-raudhathul-athfalbustanul-athfal-and-new-students-in-madrasas-school-year-20122013-decision-309-of-2012","PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - RAUDHATHUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SISWA BARU PADA MADRASAH - TAHUN PELAJARAN 2012/2013 - KEPUTUSAN 309 TAHUN 2012","","Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan siswa baru pada Raudhathul Athfal/Bustanul Athfal serta madrasah di wilayah pembinaan Kanwil Kementerian Agama, untuk tahun pelajaran 2012/2013. Dokumen memuat dasar pertimbangan perlunya rekrutmen sesuai hak layanan pendidikan serta prinsip objektif, transparan, demokratis, tidak diskriminatif, aman, dan lancar. Bagian awal memuat pengertian PPDB/PSB, perpindahan siswa, serta definisi istilah seperti peserta didik baru, daya tampung, rasio kelas, dan dokumen hasil ujian.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-new-student-admissions-raudhathul-athfalbustanul-athfal-and-new-students-in-madrasas-school-year-20122013-decision-309-of-2012/204382/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-new-student-admissions-raudhathul-athfalbustanul-athfal-and-new-students-in-madrasas-school-year-20122013-decision-309-of-2012/204382.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanford","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan PPDB/PSB dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB/PSB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa itu peserta didik baru dan lembaga yang terkait?",{"text":115,"@type":111},"Peserta didik baru adalah peserta didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal serta madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana definisi daya tampung dan rasio kelas?",{"text":119,"@type":111},"Daya tampung adalah jumlah/ruang belajar yang tersedia untuk peserta didik baru dengan mempertimbangkan rasio kelas. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dan jumlah peserta didik dalam kelas sesuai ketentuan yang berlaku serta kelayakan interaksi belajar mengajar.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204382,1788572793,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336477552062,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nNOMOR : 309 TAHUN 2012  \nTENTANG  \nPEDOMAM PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA RAUDATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SISWA BARUPADA MADRASAH DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nTAHUN PELAJARAN 2012/ 2013  \nKEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nMenimbang : a. bahwa kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Siswa Baru perlu dilaksanakan untuk merekrut peserta didik dan siswa secaratepat dalam rangka memenuhi hak-hak mereka untuk memperoleh layanan pendidikan;  \nb. bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru / Siswa Baru harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, demokratis, tidak diskriminatif, aman dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan;  \nc. bahwa untuk melaksanakan a dan b maka perlu dikeluarkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhathul Athfal/Bustanul Athfal dan Siswa Baru pada Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY tahun pelajaran 2011/2012.  \nMengingat : 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah /Madrasah dan Ujian Nasional ;  \n7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 45 Tahun 2002;  \nMemperhatikan : 1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA, Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ;  \n2. Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2012/2013 Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia ;  \n3. Masukan melalui rapat- rapat dengan para pejabat dan para praktisi pendidikan, masyarakat pada umumnya.  \nM E M U T U S K A N  \nMenetapkan : PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU PADA RAUDHATHUL ATHFAL/ BUSTANULATHFAL DAN SISWA BARU PADA MADRASAH DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIANAGAMA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2012/ 2013  \nBAB I  \nPENGERTIAN  \nPasal 1  \nDalam keputusan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)/Penerimaan Siswa Baru (PSB) adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi ;  \n2. Perpindahan siswa adalah perpindahan dari madrasah atau sekolah pada madrasah atau sekolah yang lain pada jenjang yang sama ;  \n3. Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ;  \n4. Daya Tampung adalahjumlah/ruang belajar yang tersedia pada suatu madrasah yang dipersiapkan untuk peserta didik baru dengan mempertimbangkan rasiokelas ;  \n5. Rasio Kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dengan jumlah pesertadidik dalam kelas itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan padainteraksi belajar mengajar ;  \n6. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) adalah surat resmi yang menerangkan bahwa pemegangnyatelah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam UASBN ;  \n7. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) da","cbCaifGGU277jCx5","https://ap.wps.com/l/cbCaifGGU277jCx5","pdf",110696,12,"Indonesian","# BAB I PENGERTIAN\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB/PSB dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"PPDB/PSB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.\"},{\"question\":\"Apa itu peserta didik baru dan lembaga yang terkait?\",\"answer\":\"Peserta didik baru adalah peserta didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal serta madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi daya tampung dan rasio kelas?\",\"answer\":\"Daya tampung adalah jumlah/ruang belajar yang tersedia untuk peserta didik baru dengan mempertimbangkan rasio kelas. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dan jumlah peserta didik dalam kelas sesuai ketentuan yang berlaku serta kelayakan interaksi belajar mengajar.\"}]","PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - RAUDHATHUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SISWA BARU PADA MADRASAH - TAHUN PELAJARAN 2012/2013 - KEPUTUSAN 309 TAHUN 2012 | PDF",18]