[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-199613-113":53,"doc-detail-199613-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-for-senior-high-school-vocational-high-school-and-special-education-schools-academic-year-20232024","PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN AJARAN 2023/2024","","Petunjuk pelaksanaan PPDB menjelaskan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jambi untuk tahun ajaran 2023/2024. Dokumen memuat latar belakang serta prinsip non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan terbuka. Pelaksanaan PPDB dilakukan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi, dengan mekanisme luring dan daring/online serta dasar hukum dan tujuan penerimaan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-for-senior-high-school-vocational-high-school-and-special-education-schools-academic-year-20232024/199613/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-for-senior-high-school-vocational-high-school-and-special-education-schools-academic-year-20232024/199613.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Emma Wilson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur apa saja?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pelaksanaan PPDB 2023/2024 dilakukan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana mekanisme layanan PPDB untuk pendaftaran dan pemantauan hasil?",{"text":115,"@type":111},"Dokumen menyebut dua mekanisme, yaitu mekanisme luar jaringan (luring/offline) dan mekanisme dalam jaringan (daring/online) untuk kemudahan proses pendaftaran serta pemantauan hasil.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tujuan utama penyelenggaraan PPDB menurut dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"Tujuan PPDB meliputi memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah, memberi akses bagi keluarga tidak mampu, menjaring peserta didik berprestasi akademik dan non-akademik, serta memberi kesempatan anak guru/tenaga kependidikan dan/atau orang tua yang pindah tugas, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},199613,1788506493,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","Lampiran III : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi  \nNomor : KPTS/123/DISDIK-1.3/IV/2023  \nTanggal : 27 April 2023  \nPETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN AJARAN 2023/2024  \nI. PENDAHULUAN  \nA . Latar Belakang  \nPenerimaan Peserta Didik Baru (selanjutnya disebut PPDB) merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kesempatan untuk memperoleh layanan Pendidikanyang baik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan pilihan bagimasyarakat usia sekolah perlu difasilitasi melalui bentuk penerimaan peserta didik baru. Untuk menjamin pelaksanaan penerimaan pesertadidik baru tahun ajaran 2023/2024 dengan prinsif non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan terbuka.  \nPelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui  \njalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi. Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam duamekanisme yaitu Mekanisme luar jaringan (luring/offline) dan mekanismedalam jaringan (daring/online) sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil. Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan PPDB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri , dan SLB Negeri Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 yang selanjutnyadisingkat Juklak PPDB. Juklak PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuansemua pihak yang terlibat pada proses PPDB.  \nB . Dasar Pelaksanaan  \n1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 161, tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6807);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  \n91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;  \n8. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daera","cbCaieryQtsB0Ezj","https://ap.wps.com/l/cbCaieryQtsB0Ezj","pdf",216609,13,"Indonesian","# I. PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang\n## B. Dasar Pelaksanaan\n## C. Tujuan\n# II. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN","[{\"question\":\"PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur apa saja?\",\"answer\":\"Pelaksanaan PPDB 2023/2024 dilakukan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme layanan PPDB untuk pendaftaran dan pemantauan hasil?\",\"answer\":\"Dokumen menyebut dua mekanisme, yaitu mekanisme luar jaringan (luring/offline) dan mekanisme dalam jaringan (daring/online) untuk kemudahan proses pendaftaran serta pemantauan hasil.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama penyelenggaraan PPDB menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Tujuan PPDB meliputi memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah, memberi akses bagi keluarga tidak mampu, menjaring peserta didik berprestasi akademik dan non-akademik, serta memberi kesempatan anak guru/tenaga kependidikan dan/atau orang tua yang pindah tugas, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.\"}]","PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN AJARAN 2023/2024 | PDF",20]