[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204363-113":53,"doc-detail-204363-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","guidelines-for-new-student-admissions-governor-regulation-14-of-2020-senior-high-school-and-vocational-high-school","Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru - Peraturan Gubernur 14 Tahun 2020 - Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan","","Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2020 menetapkan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Regulasi ini disusun sebagai dasar pengaturan kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan di jenjang pendidikan menengah. Dokumen memuat pertimbangan penetapan serta ketentuan umum yang mendefinisikan PPDB dan berbagai istilah terkait, termasuk pengertian sekolah dan rombongan belajar.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-new-student-admissions-governor-regulation-14-of-2020-senior-high-school-and-vocational-high-school/204363/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-new-student-admissions-governor-regulation-14-of-2020-senior-high-school-and-vocational-high-school/204363.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Melati","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",9,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jenis sekolah apa saja yang dicakup dalam ketentuan umum?",{"text":115,"@type":111},"Sekolah yang dimaksud mencakup SMA dan SMK, serta sekolah luar biasa yang meliputi jenjang yang setara seperti TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa definisi SMA dan SMK menurut Peraturan Gubernur Bengkulu ini?",{"text":119,"@type":111},"SMA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan yang sederajat dari SMP/MTs. SMK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan yang sederajat dari SMP/MTs.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204363,1788572689,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","# GUBERNUR BENGKULU\n\nPERATURAN GUBERNUR BENGKULUNOMOR 14 TAHUN 2020TENTANG  \nPEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  \nSEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR BENGKULU,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan pesertadidik baru Sekolah Menengah Atas dan SekolahMenengah Kejuruan di Provinsi Bengkulu perlu diaturpedoman penerimaan peserta didik baru;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a,perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru padaSekolah Menengah Atas dan Sekolah MenengahKejuruan;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentangPembentukan Propinsi Bengkulu (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,tambahanLembaran Negara Republik Indonesia nomor 2828);  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di ProvinsiBengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1968 Nomor 34,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2854);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 TentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 45,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5670);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubahdengan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor17 Tahun2010tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara republikIndonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n3  \n7.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);  \n8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor22 Tahun 2016 tentang Standar Proses PendidikanDasar dan Menengah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 955);  \n9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 236);  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Barupada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar,SekolahMenengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,SekolahMenengah Kejuruan;  \n11.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah ProvinsiBengkulu Tahun 2016 Nomor 8);  \n12.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2016tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,T","cbCaidEdmmM7nexo","https://ap.wps.com/l/cbCaidEdmmM7nexo","pdf",13266338,18,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan.\"},{\"question\":\"Jenis sekolah apa saja yang dicakup dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Sekolah yang dimaksud mencakup SMA dan SMK, serta sekolah luar biasa yang meliputi jenjang yang setara seperti TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.\"},{\"question\":\"Apa definisi SMA dan SMK menurut Peraturan Gubernur Bengkulu ini?\",\"answer\":\"SMA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan yang sederajat dari SMP/MTs. SMK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan yang sederajat dari SMP/MTs.\"}]","Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru - Peraturan Gubernur 14 Tahun 2020 - Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan | PDF",28]