[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-185676-id":53,"doc-seo-185676-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},185676,4398048949847,"Eliana","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak - Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021","Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur ketentuan dan dasar hukum penyelenggaraan PPDB bagi jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak. Peraturan menetapkan rujukan dari peraturan perundang-undangan pusat serta mewajibkan pemda menyusun kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021. Dokumen memuat definisi istilah umum serta ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan pada tiap jenjang.","BUPATI SIAK  \nPROVINSI RIAU  \nPERATURAN BUPATI SIAKNOMOR B TAHUN 2021  \nTENTANG  \n# PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,SEKOLAH DASAR,DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMADI KABUPATEN SIAK\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SIAK,  \nMenimbang:a.bahwa berkenaan ketentuan Pasal 44 Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah MenengahAtas,dan Sekolah Menengah Kejuruan,disebutkan PemerintahDaerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB denganberpedoman pada Peraturan Menteri ini;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PedomanPenerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di KabupatenSiak;  \nMengingat :1.Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu,Kabupaten RokanHilir,Kabupaten Siak,Kabupaten Karimun,Kabupaten Natuna,Kabupaten Kuantan Singingi,dan Kota Batam (Lembaran NegaraTahun 1999 Nomor 181,Tambahan Lembaran Negara Nomor3902)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang PerubahanKetiga Atas undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu,Kabupaten rokan Hilir,Kabupaten Siak,Kabupaten Karimun,Kabupaten Natuna,Kabupaten Kuantan Singingi,dan KotaBatam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107,TambahanLembaran Negara Nomor 4880);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183,TambahanLembaran Negara Nomor 6398);  \n5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4586)sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45,TambahanLembaran Negara Nomor 5670);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91,TambahanLembaran Negara Nomor 4864);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita NegaraTahun 2019 Nomor 157);  \n10.Peraturan Menteri Pendidika","cbCaiex13UZAeLKU","https://ap.wps.com/l/cbCaiex13UZAeLKU","pdf",954542,6,1,14,"Indonesian","id",113,"# Pasal 1\n## Ketentuan Umum\n## Definisi yang dimaksud","[{\"question\":\"Apa tujuan peraturan ini di Kabupaten Siak?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pedoman penerimaan peserta didik baru pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Siak dengan berpedoman pada ketentuan tingkat pusat.\"},{\"question\":\"Jenjang pendidikan apa saja yang diatur dalam pedoman ini?\",\"answer\":\"Pedoman ini mencakup Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan TK, SD, dan SMP dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TK adalah bentuk sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal untuk usia 4–6 tahun; SD adalah satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar; SMP adalah satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI atau yang sederajat.\"}]","Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak - Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 | PDF",1788368490,22,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"guidelines-for-new-student-admissions-for-kindergarten-primary-and-junior-high-schools-in-siak-regency-regent-regulation-no-43-of-2021","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-new-student-admissions-for-kindergarten-primary-and-junior-high-schools-in-siak-regency-regent-regulation-no-43-of-2021/185676/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-new-student-admissions-for-kindergarten-primary-and-junior-high-schools-in-siak-regency-regent-regulation-no-43-of-2021/185676.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa tujuan peraturan ini di Kabupaten Siak?","Question",{"text":127,"@type":128},"Peraturan ini menetapkan pedoman penerimaan peserta didik baru pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Siak dengan berpedoman pada ketentuan tingkat pusat.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Jenjang pendidikan apa saja yang diatur dalam pedoman ini?",{"text":132,"@type":128},"Pedoman ini mencakup Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa yang dimaksud dengan TK, SD, dan SMP dalam peraturan ini?",{"text":136,"@type":128},"TK adalah bentuk sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal untuk usia 4–6 tahun; SD adalah satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar; SMP adalah satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI atau yang sederajat.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]