[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231367-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-231367-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","guidelines-for-management-and-distribution-of-bidikmisi-education-assistance-iain-manado","Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pendidikan Bidikmisi - Institut Agama Islam Negeri Manado","","Pedoman ini mengatur pengelolaan dan penyaluran bantuan pendidikan Bidikmisi pada Institut Agama Islam Negeri Manado, disusun sebagai dasar pelaksanaan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik baik, termasuk program studi unggulan hingga lulus tepat waktu. Dokumen memuat pertimbangan penetapan keputusan, landasan hukum, serta latar belakang pemerataan akses pendidikan tinggi, kebutuhan pendanaan, dan arah penyelenggaraan program Bidikmisi sejak diluncurkan pemerintah dan pengelolaan pada lingkungan Kementerian Agama.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-management-and-distribution-of-bidikmisi-education-assistance-iain-manado/231367/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-management-and-distribution-of-bidikmisi-education-assistance-iain-manado/231367.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jordan Avery","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan utama Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pendidikan Bidikmisi di IAIN Manado?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pedoman ini menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan pendidikan Bidikmisi agar bantuan biaya pendidikan terselenggara sesuai ketentuan untuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa sasaran penerima bantuan Bidikmisi yang dijelaskan dalam dokumen ini?",{"text":67,"@type":63},"Calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dengan potensi akademik baik, untuk menempuh pendidikan di program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa landasan hukum yang disebutkan untuk pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa?",{"text":71,"@type":63},"Dokumen mencantumkan beberapa aturan, termasuk Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Pendidikan Tinggi, Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah mengenai pendanaan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231367,1789062932,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PEDOMAN  \nPENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN BIDIKMISI  \nINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADOTAHUN 2015  \n2  \nKEPUTUSAN  \nREKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADONOMOR 49 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN BIDIKMISI  \nREKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO  \nMenimbang : a. Bahwa dalam rangka terlaksananya penyaluran bantuan pendidikan bidikmisi, diperlukan Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pendidikan Bidikmisi;  \nb. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Keputusan Rektor IAIN Manado tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pendidikan Bidikmisi.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;  \n2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun  \n3. 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun  \n4 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;  \n5. Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2014 tentang Perubahan STAIN Manado Menjadi IAIN Manado.  \nM E M U T U S K A N  \nMenetapkan : KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN BIDIKMISI  \nPertama : Memberlakukan Pedoman Pengelolaan dan  \nPenyaluran Bantuan Pendidikan Bidikmisisebagaimanatermaktub pada lampiran yang menjadi satu kesatuan dalam keputusan ini;  \nKedua : Keputusan ini berlaku sejak tangal ditetap  \nkan dan akan ditinjau kembali apabiladikemudian hari terdapat kekeliruan ataukekurangan  \nDitetapkan di Manado  \nPada tanggal 26 Januari 2016  \nRektor,  \nRUKMINA GONIBALA  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN REKTOR IAIN MANADONOMOR 60 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN BIDIKMISI  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nTiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkandalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakatberkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalampenyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikanbagi mereka yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.  \nPeningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27,1% dan angka tingkat melanjutkan keperguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah  \nyang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses terhadap informasi dan sumber pendanaan juga relatif terbatas.  \nBerbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerahmaupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.  \nPemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.  \nDirektorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemente","cbCaivV25kxJpsU0","https://ap.wps.com/l/cbCaivV25kxJpsU0","pdf",465683,24,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang\n## Landasan Peraturan Perundang-undangan\n# BAB LAMPIRAN\n## Keputusan Rektor IAIN Manado","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pendidikan Bidikmisi di IAIN Manado?\",\"answer\":\"Pedoman ini menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan pendidikan Bidikmisi agar bantuan biaya pendidikan terselenggara sesuai ketentuan untuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.\"},{\"question\":\"Siapa sasaran penerima bantuan Bidikmisi yang dijelaskan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dengan potensi akademik baik, untuk menempuh pendidikan di program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.\"},{\"question\":\"Apa landasan hukum yang disebutkan untuk pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa?\",\"answer\":\"Dokumen mencantumkan beberapa aturan, termasuk Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Pendidikan Tinggi, Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah mengenai pendanaan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.\"}]","Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pendidikan Bidikmisi - Institut Agama Islam Negeri Manado | PDF",37]