[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-159246-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-159246-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","guidelines-for-implementing-field-competency-selection-skb-for-prospective-civil-servants-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-fiscal-year-2018","PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2018","","Pedoman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 mengatur dasar, maksud, dan tujuan pengukuran kemampuan terkait kompetensi jabatan, wawasan kebangsaan, serta pemahaman keagamaan yang moderat. Pedoman menegaskan rekrutmen yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta menekankan penilaian melalui psikotes, praktik kerja, dan wawancara berbasis aplikasi web untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja calon.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-implementing-field-competency-selection-skb-for-prospective-civil-servants-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-fiscal-year-2018/159246/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-implementing-field-competency-selection-skb-for-prospective-civil-servants-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-fiscal-year-2018/159246.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mason","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa maksud penyusunan pedoman SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pedoman disusun untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pelaksanaan pekerjaan, wawasan kebangsaan, serta pemahaman keagamaan yang moderat.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa tujuan pelaksanaan SKB CPNS dalam pedoman ini?",{"text":68,"@type":64},"SKB bertujuan memperoleh CPNS yang profesional dan berkompetensi sesuai jabatan, menjamin rekrutmen yang kompetitif dan bersih dari KKN, serta mewujudkan kesepahaman pelaksanaan antara Panitia Pusat dan Daerah.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja ruang lingkup/komponen dalam seleksi kompetensi bidang pada pedoman ini?",{"text":72,"@type":64},"Ruang lingkup SKB mencakup psikotes, praktik kerja, dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan aplikasi berbasis web untuk menilai potensi wawasan kebangsaan, pemahaman keagamaan moderat, serta kedisiplinan dan kinerja calon.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},159246,1788015312,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},5909887256941,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PEDOMAN PELAKSANAAN  \n# SELEKSI KOMPETENSI BIDANG(SKB)CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)KEMENTERIAN AGAMA\n\n2018  \n# PEDOMAN PELAKSANAANSELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)\n\nCALON PEGAWAI NEGERI SIPIL(CPNS)KEMENTERIAN AGAMATAHUN ANGGARAN 2018  \n## A.PENDAHULUAN\n\n1.Sesuai dengan kebijakan pemerintah,pengadaan CPNS dilakukan berdasarkankebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong ke arah terwujudnyamanajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit.  \n2.Prinsip Pengadaan CPNS harus dilaksanakan secara kompetitif,adil,objektif,transparan,dan bersih dari praktik KKN berdasarkan syarat-syarat yang telahditentukan,serta tidak membedakan jenis kelamin,suku,agama,ras,dan golongan.  \n3.Dalam upaya mendapatkan sumber daya Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas diKementerian Agama,perlu dilakukan Seleksi Administrasi,Seleksi Kompetensi Dasar(SKD)bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi,dan SeleksiKompetensi Bidang(SKB)bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD dengan sistemPassing Grade dan peringkat/rangking yang ditentukan Panitia Seleksi Nasional(Panselnas)sesuai dengan ketentuan.  \n4.Penyusunan Pedoman SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 inisebagai penjabaran teknis dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian AgamaNomor 6106 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan CPNSKementerian Agama Tahun Anggaran 2018.  \n## B.MAKSUD DAN TUJUAN\n\nPedoman SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 perlu disusun denganmaksud mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitandengan kompetensi jabatan atau pelaksanaan pekerjaan,wawasan kebangsaan yangkuat,dan paham keagamaan yang moderat.  \nAdapun tujuan dilaksanakannya SKB adalah untuk:  \n1.Memperoleh CPNS yang profesional,jujur,bertanggung jawab,netral,dan memilikikompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki.  \n2.Menjamin pelaksanaan rekruitmen CPNS yang kompetitif,adil,objektif,transparan,dan bersih dari praktik KKN.  \n3.Memperoleh CPNS yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat dan pahamkeagaman yang moderat,menolak segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakanagama dan radikalisme.  \n4.Mewujudkan kesepahaman antara Panita Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan SKBCPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.  \n## C.DASAR HUKUM\n\n1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,Tambahan LembarNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037);  \n3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil danPelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;  \n4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CalonPegawai Negeri SipilTahun 2018;  \n5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai NegeriSipilDalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;  \n6.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Negeri SipilKementerian Agama Tahun Anggaran 2018;  \n7.Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6106 Tahun 2018 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018;  \n8.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 perihalVerifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018.  \n## D.RUANG LINGKUP\n\nRuang Lingkup Pedoman pelaksanaan SKB seleksi CPNS ini terdiri dari:  \n### 1.Psikotes\n\nPsikotes merupakan pengukuran dalam objek psikolog","cbCaie3jxplyBWei","https://ap.wps.com/l/cbCaie3jxplyBWei","pdf",5216391,20,"Indonesian","# A. Pendahuluan\n## B. Maksud dan Tujuan\n## C. Dasar Hukum\n## D. Ruang Lingkup\n### 1. Psikotes\n### 2. Praktik Kerja\n### 3. Wawancara","[{\"question\":\"Apa maksud penyusunan pedoman SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018?\",\"answer\":\"Pedoman disusun untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pelaksanaan pekerjaan, wawasan kebangsaan, serta pemahaman keagamaan yang moderat.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pelaksanaan SKB CPNS dalam pedoman ini?\",\"answer\":\"SKB bertujuan memperoleh CPNS yang profesional dan berkompetensi sesuai jabatan, menjamin rekrutmen yang kompetitif dan bersih dari KKN, serta mewujudkan kesepahaman pelaksanaan antara Panitia Pusat dan Daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup/komponen dalam seleksi kompetensi bidang pada pedoman ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup SKB mencakup psikotes, praktik kerja, dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan aplikasi berbasis web untuk menilai potensi wawasan kebangsaan, pemahaman keagamaan moderat, serta kedisiplinan dan kinerja calon.\"}]","PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2018 | PDF",31]