[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231060-113":53,"doc-detail-231060-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","guidelines-for-granting-pppk-leave-leave","Tata Cara Pemberian PPPK - Cuti","","Dokumen menjelaskan tata cara pemberian cuti bagi PPPK berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Uraian mencakup dasar hukum terkait ASN dan manajemen PPPK, pengertian cuti, serta kewenangan pejabat yang memberi cuti (PPK dan pihak yang didelegasikan). Terdapat rincian jenis cuti: cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama, termasuk syarat, batas waktu maksimal, serta perlakuan atas penggunaan cuti pada tahun berjalan dan kondisi khusus tertentu.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-granting-pppk-leave-leave/231060/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-granting-pppk-leave-leave/231060.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Cipher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa yang berwenang memberikan cuti kepada PPPK?","Question",{"text":110,"@type":111},"Cuti diberikan oleh PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Pejabat yang dimaksud paling rendah setara pejabat administrator atau pejabat yang memimpin satuan unit kerja.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa ketentuan batas waktu cuti tahunan (CT) bagi PPPK?",{"text":115,"@type":111},"CT paling lama 12 hari kerja untuk yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus. Ketentuan dapat menjadi lebih lama sesuai masa perjanjian kerja (18 atau 24 hari kerja) dan dapat ditambah paling lama 6 hari kalender bila digunakan di tempat yang sulit perhubungannya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan cuti sakit (CSK) untuk PPPK?",{"text":119,"@type":111},"CSK 1 hari memerlukan surat keterangan sakit tertulis dan surat keterangan dokter, sedangkan 2 sampai 14 hari mengajukan permintaan tertulis kepada PYBMC dengan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas cuti sakit sampai berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja, dan yang gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 bulan dengan permintaan tertulis kepada PYBMC serta lampiran surat keterangan dokter atau bidan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231060,1789059085,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","TATA CARA PEMBERIANPPPK  \n(Peraturan BKN nomor 7 tahun 2022)  \nCUTI  \nDirektorat Peraturan Perundang-undang Badan Kepegawaian Negara  \nDasar Hukum  \n􀂾 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangASN  \n􀂾 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK  \n􀂾 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN  \n􀂾 Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN  \nPengertian  \nCuti  \nKeadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu  \nPejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC) PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti  \n| Wewenang Cuti diberikan oleh PPK |  |\n| --- | --- |\n| 1. Menteri di kementrian, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri; | PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di |\n| 2. pimpinan Lembaga di LPNK, termasuk\u003Cbr>Kepala BIN dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden; | lingkungannya untuk memberikan Cuti. Pejabat yang dimaksud paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain |\n| 3. Sekjen di secretariat Lembaga negara dan LNS, termasuk Sekretariat MA; | yang setara yang memimpin satuan unit kerja |\n| 4. Gubernur di provinsi; dan |  |\n| 5. Bupati/walikota di kabupaten/kota |  |\n\nJENIS CUTI  \nCuti Tahunan(CT)  \nCuti  \nMelahirkan(CM)  \nCuti Sakit(CSK)  \nCuti Bersama  \nCUTI TAHUNAN (CT)  \n􀀹 PPPK  \n􀀹 telah bekerja palingsedikit 1 tahun secaraterus menerus  \n􀀹 diberikan paling lama  \n12 hari kerja  \n􀀹 tidak di gunakan dalam tahun ybs  \n􀃆 paling lama 18 hari kerja diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 tahun  \n􀀹 tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut 􀃆 paling lama 24 hari kerja diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian di atas 3 tahun  \n􀀹 Akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya  \n􀃆 ditambah paling lama 6 harikalender  \nCUTI TAHUNAN (CT)  \nPPPK yang mendudukijabatan guru pada sekolah danjabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatliburan menurut ketentuan peraturan perundangundangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan  \nCUTI SAKIT(CSK)  \n􀂾 1 hari : menyampaikan surat keterangan sakit tertulis dan melampirkan surat keterangan dokter  \n􀂾 2 s/d 14 hari : mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat  \nYang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter  \n􀂾 PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja  \n􀂾 PPPK yang mengalami gugur kandungan, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ bulan, mengajukan permintaan secara tertulis kepada PYBMC dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan  \nCUTI MELAHIRKAN(CM)  \n􀂃 Untuk kelahiran anak pertama s.d ketigapada saat menjadi PPPK, berhak atas CM  \n􀂃 CM diberikan paling lama 3 bulan  \nCUTI BERSAMA  \n􀂉 Ditetapkan dengan Keputusan Presiden  \n􀂉 Tidak mengurangicuti tahunan  \n􀂉 PPPK yang karenajabatannyatidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambahsesuai denganjumlah cutibersama yang tidak digunakan.","cbCaiozE3Lb4qtSC","https://ap.wps.com/l/cbCaiozE3Lb4qtSC","pdf",505875,13,"Indonesian","# Dasar Hukum\n# Pengertian\n## Cuti\n## Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC)\n# Jenis Cuti\n## Cuti Tahunan (CT)\n## Cuti Sakit (CSK)\n## Cuti Melahirkan (CM)\n## Cuti Bersama","[{\"question\":\"Siapa yang berwenang memberikan cuti kepada PPPK?\",\"answer\":\"Cuti diberikan oleh PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Pejabat yang dimaksud paling rendah setara pejabat administrator atau pejabat yang memimpin satuan unit kerja.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan batas waktu cuti tahunan (CT) bagi PPPK?\",\"answer\":\"CT paling lama 12 hari kerja untuk yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus. Ketentuan dapat menjadi lebih lama sesuai masa perjanjian kerja (18 atau 24 hari kerja) dan dapat ditambah paling lama 6 hari kalender bila digunakan di tempat yang sulit perhubungannya.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan cuti sakit (CSK) untuk PPPK?\",\"answer\":\"CSK 1 hari memerlukan surat keterangan sakit tertulis dan surat keterangan dokter, sedangkan 2 sampai 14 hari mengajukan permintaan tertulis kepada PYBMC dengan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas cuti sakit sampai berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja, dan yang gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 bulan dengan permintaan tertulis kepada PYBMC serta lampiran surat keterangan dokter atau bidan.\"}]","Tata Cara Pemberian PPPK - Cuti | PDF",20]