[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229254-113":53,"doc-detail-229254-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","guidelines-for-flexible-work-systems-and-efficiency-in-official-duty-implementation-in-the-ministry-of-finance","Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementerian Keuangan","","Surat Edaran ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, efektif, adaptif, dan responsif serta berbasis digital. Dokumen mengatur maksud, tujuan, dan ruang lingkup penerapan bagi berbagai kategori pegawai. Ketentuan mencakup fleksibilitas tempat bekerja antara WFO, CWS, dan WFH dengan batasan frekuensi serta pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, termasuk skenario tugas kedinasan tertentu yang memerlukan pengaturan WFO dan WFH pengganti. Selain itu, ditetapkan kewajiban presensi berbasis lokasi dan sanksi atas pelanggaran, serta langkah efisiensi untuk mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan berorientasi jangka panjang.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-flexible-work-systems-and-efficiency-in-official-duty-implementation-in-the-ministry-of-finance/229254/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-flexible-work-systems-and-efficiency-in-official-duty-implementation-in-the-ministry-of-finance/229254.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"McQueen","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa maksud dan tujuan Surat Edaran ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Memberikan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai agar bekerja lebih fleksibel, efisien, efektif, adaptif, responsif, dan berbasis digital. Pedoman juga mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara bijak serta berorientasi jangka panjang untuk perlindungan lingkungan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan frekuensi kerja untuk WFO, CWS, dan WFH?",{"text":115,"@type":111},"WFO minimal 3 hari kerja per minggu. CWS paling banyak 1 hari kerja per minggu, dan WFH paling banyak 1 hari kerja per minggu. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa kewajiban presensi dan konsekuensi bila terjadi pelanggaran?",{"text":119,"@type":111},"Pegawai wajib melakukan presensi (geotagging/geofencing) sesuai lokasi penugasan fleksibilitas tempat bekerja, serta melaporkan hasil tugas kepada Atasan Langsung melalui MyTask Satu Kemenkeu. Pelanggaran termasuk penggunaan fake GPS dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229254,1789037031,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},5909890329169,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SURAT EDARAN  \nNOMOR 2/MK/SJ/2026  \nTENTANG  \nPEDOMAN SISTEM KERJA FLEKSIBEL DAN EFISIENSI PELAKSANAAN TUGASKEDINASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN  \nYth. 1. Para Pimpinan Unit Eselon I/Unit Organisasi Non Eselon  \n2. Para Pengelola Kepegawaian  \n3. Para Pegawai  \ndi lingkungan Kementerian Keuangan  \nA. Umum  \nDalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 13 Maret 2026 dan Sidang Kabinet Terbatas tanggal 28 Maret 2026, hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 15 Maret 2026, serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 23 Maret 2026 dan 28 Maret 2026, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan.  \nB. Maksud dan Tujuan  \nMaksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugaskedinasan bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang lebih fleksibel, efisien, efektif, adaptif, responsif, dan berbasis digital serta mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.  \nC. Ruang Lingkup  \nSurat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan sistem kerja fleksibel dalam rangka efisiensi dan transformasi budaya kerja nasional yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan tenaga profesional di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.  \nGEDUNG DJUANDA I LANTAI 3, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1 JAKARTA 10710, KOTAK POS 21 TELEPON (021) 3449230, FAKSIMILE (021) 3453710, [LAMAN www.kemenkeu.go.id](LAMAN www.kemenkeu.go.id)  \n2  \nD. Dasar  \n1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n2. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;  \n4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;  \n5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan  \n6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangandalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan.  \nE. Ketentuan  \n1. Fleksibilitas Tempat Bekerja bagi Pegawai dilaksanakan sebagai berikut:  \na. frekuensi bekerja dari kantor kedudukan (Work From Office/WFO) paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu;  \nb. frekuensi bekerja dari ruang kerja bersama (Co Working Space/CWS) paling banyak  \n1 (satu) hari kerja dalam seminggu; dan/atau  \nc. frekuensi bekerja dari rumah/tempat tinggal di wilayah kedudukan penugasan pegawai (Work From Home/WFH) paling banyak 1 (satu) hari kerja dalam seminggu.  \n2. WFH sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dilaksanakan setiap hari Jumat.  \n3. Apabila terdapat tugas kedinasan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan dengan WFHpa","cbCaioGtsjbT8KE8","https://ap.wps.com/l/cbCaioGtsjbT8KE8","pdf",320664,"Indonesian","# Umum\n# Maksud dan Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Dasar\n## Peraturan dan Keputusan Terkait\n# Ketentuan\n## Fleksibilitas Tempat Bekerja\n## Pelaksanaan Tugas Khusus dan WFH Pengganti\n## Presensi dan Pelaporan\n## Sanksi atas Pelanggaran\n## Langkah Efisiensi dan Transformasi Berbasis Digital","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Surat Edaran ini?\",\"answer\":\"Memberikan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai agar bekerja lebih fleksibel, efisien, efektif, adaptif, responsif, dan berbasis digital. Pedoman juga mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara bijak serta berorientasi jangka panjang untuk perlindungan lingkungan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan frekuensi kerja untuk WFO, CWS, dan WFH?\",\"answer\":\"WFO minimal 3 hari kerja per minggu. CWS paling banyak 1 hari kerja per minggu, dan WFH paling banyak 1 hari kerja per minggu. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban presensi dan konsekuensi bila terjadi pelanggaran?\",\"answer\":\"Pegawai wajib melakukan presensi (geotagging/geofencing) sesuai lokasi penugasan fleksibilitas tempat bekerja, serta melaporkan hasil tugas kepada Atasan Langsung melalui MyTask Satu Kemenkeu. Pelanggaran termasuk penggunaan fake GPS dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.\"}]","Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementerian Keuangan | PDF",6]