[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229845-113":53,"doc-detail-229845-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","guidelines-for-control-of-gratification-in-the-environment-of-the-agency-for-meteorology-climatology-and-geophysics-agency-head-regulation-no-4-of-2015","Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2015","","Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015 menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi guna mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan BMKG. Materi mengatur pengertian gratifikasi, ruang lingkup meliputi pemberian, penerimaan, penolakan, pengendalian, serta pelaporan. Pegawai dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya, serta setiap penerimaan dan penolakan wajib dilaporkan termasuk penerimaan oleh suami, istri, dan/atau anak pegawai.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guidelines-for-control-of-gratification-in-the-environment-of-the-agency-for-meteorology-climatology-and-geophysics-agency-head-regulation-no-4-of-2015/229845/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-control-of-gratification-in-the-environment-of-the-agency-for-meteorology-climatology-and-geophysics-agency-head-regulation-no-4-of-2015/229845.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ava Thompson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam peraturan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang mencakup pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainya.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang wajib mematuhi larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi?",{"text":114,"@type":110},"Larangan ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan BMKG, termasuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana kewajiban pelaporan terkait penerimaan dan penolakan gratifikasi?",{"text":118,"@type":110},"Penerimaan dan penolakan gratifikasi wajib dilaporkan oleh Pegawai. Penerimaan mencakup penerimaan oleh suami, istri, dan/atau anak pegawai.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229845,1789044493,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.572, 2015 BMKG. Gratifikasi. Pengendalian, Pedoman.  \nPERATURAN KEPALA  \nBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA  \nNOMOR 4 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perludilakukan pengendalian terhadap penerimaangratifikasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999,  \nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);  \n3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);  \n4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2009 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofiska;  \n7. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \n8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integeritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;  \n9. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \n10. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \n11. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Gofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;  \n12. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \n13. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;  \n14. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI,  \nKLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UM","cbCaipmwLV5g0pwv","https://ap.wps.com/l/cbCaipmwLV5g0pwv","pdf",564470,5,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB III PEMBERIAN, PENERIMAAN, DAN PENOLAKAN GRATIFIKASI\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang mencakup pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainya.\"},{\"question\":\"Siapa yang wajib mematuhi larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi?\",\"answer\":\"Larangan ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan BMKG, termasuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana kewajiban pelaporan terkait penerimaan dan penolakan gratifikasi?\",\"answer\":\"Penerimaan dan penolakan gratifikasi wajib dilaporkan oleh Pegawai. Penerimaan mencakup penerimaan oleh suami, istri, dan/atau anak pegawai.\"}]","Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2015 | PDF",8]