[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232625-113":53,"doc-detail-232625-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","guide-for-implementing-merdeka-belajarkampus-merdeka-in-study-program-curriculum-at-islamic-religious-higher-education-institutions-decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-7290-of-2020-implementation-guide","Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 - Panduan Implementasi","","Panduan ini menetapkan dan menjelaskan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam kurikulum program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020. Dokumen merumuskan dasar pertimbangan, acuan regulasi, serta menetapkan bahwa panduan menjadi pedoman PTKI dalam pengembangan kurikulum dan bidang pengembangan akademik. Fokusnya meliputi desain dan pengembangan kurikulum, pembelajaran, monitoring, evaluasi, penjaminan mutu, serta kerangka kerja sama, termasuk hak belajar tiga semester di luar program studi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/guide-for-implementing-merdeka-belajarkampus-merdeka-in-study-program-curriculum-at-islamic-religious-higher-education-institutions-decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-7290-of-2020-implementation-guide/232625/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guide-for-implementing-merdeka-belajarkampus-merdeka-in-study-program-curriculum-at-islamic-religious-higher-education-institutions-decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-7290-of-2020-implementation-guide/232625.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tJames","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan panduan implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam kurikulum PTKI?","Question",{"text":109,"@type":110},"Panduan ini menjadi acuan PTKI untuk melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, khususnya dalam pengembangan akademik seperti pengembangan kurikulum program studi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka mencakup kebijakan pokok apa saja?",{"text":114,"@type":110},"Empat kebijakan pokok yang disebutkan adalah kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, serta hak belajar tiga semester di luar program studi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang dibahas dalam pedoman ini terkait implementasi di PTKI?",{"text":118,"@type":110},"Pedoman membahas prosedur desain dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pelaksanaan monitoring, evaluasi, penjaminan mutu, serta kerangka kerja sama dalam implementasi kebijakan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232625,1789072825,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336474466412,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PANDUAN IMPLEMENTASI  \nMERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA DALAM KURIKULUM PROGRAM STUDIPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM  \nDIREKTORAT PENDIDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM DIREKTORATJENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA  \n2020  \nTIM PENYUSUN  \nPelindung:  \nMenteri Agama  \nPengarah:  \nProf. Dr. Muhammad Ali Ramdani (Direktur Jenderal Pendidikan Islam)  \nKetua:  \nProf. Dr. Suyitno, M.Ag (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam)  \nSekretaris:  \nDr. Mamat S. Burhanudin, M.Ag (Kasubdit Pengembangan Akademik)  \nAnggota:  \nDr. Abdul Mukti Bisri  \nAhmad Mahfud Arsyad, M.Ag.  \nH. R. Nurul Islam, M.Ed.  \nPelaksana pada Subdit Pengembangan Akademik  \nDewan Ahli:  \nProf. Dr. Sutrisno, M.Ag  \nDr. Abdul Rozak, M.Si  \nDr. Rudi Ahmad Suryadi, M.Ag  \nDr. Muhammad Maksum, MA  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7290 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPANDUAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA DALAM KURIKULUM PROGRAM STUDI  \nPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka upaya perguruan tinggi untuk semakin otonom, inovatif, produktif, dan relevan dengandinamika sosial, kemajuan ipteks, dunia industri dan dunia kerja, perlu adanya kebijakan Merdeka BelajarKampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);  \nb. bahwa dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada PTKI, perlu dibuat panduannya;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);  \n5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan  \nKESATU  \nKEDUA  \nKETIGA  \n: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PANDUAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJARKAMPUS MERDEKA DALAM KURIKULUM PROGRAM STUDIPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM.  \n: Menetapkan Panduan Implementasi Merdeka BelajarKampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada PTKI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  \n: Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan PTKI dalam melaksanakan kebijakan merdeka Belajar-Kampus Merdeka terutama dalam bidang pengembangan akademik seperti pengembangan kurikulum program studi.  \n: Keputusan ini mulai berlaku pada ta","cbCaiq3MlRKDZfU7","https://ap.wps.com/l/cbCaiq3MlRKDZfU7","pdf",3609932,86,"Indonesian","# Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam\n## Menimbang dan Mengingat\n## Menetapkan\n## Lampiran Panduan\n# Kata Pengantar\n## Latar Belakang Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka\n## Ruang Lingkup Panduan","[{\"question\":\"Apa tujuan panduan implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam kurikulum PTKI?\",\"answer\":\"Panduan ini menjadi acuan PTKI untuk melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, khususnya dalam pengembangan akademik seperti pengembangan kurikulum program studi.\"},{\"question\":\"Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka mencakup kebijakan pokok apa saja?\",\"answer\":\"Empat kebijakan pokok yang disebutkan adalah kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, serta hak belajar tiga semester di luar program studi.\"},{\"question\":\"Apa yang dibahas dalam pedoman ini terkait implementasi di PTKI?\",\"answer\":\"Pedoman membahas prosedur desain dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pelaksanaan monitoring, evaluasi, penjaminan mutu, serta kerangka kerja sama dalam implementasi kebijakan.\"}]","Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 - Panduan Implementasi | PDF",132]