[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230675-113":53,"doc-detail-230675-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","grobogan-regent-regulation-no-5-of-2025-technical-provisions-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-for-2025","Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2025 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025","","Peraturan Bupati Grobogan menetapkan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Aturan ini mengatur pihak yang berhak memperoleh tunjangan dan gaji, termasuk PNS, CPNS, PPPK, pimpinan serta anggota DPRD, dan pejabat tertentu pada perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD. Dokumen juga merinci ketentuan komponen besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta ketentuan tambahan penghasilan dan pengecualian pemberian.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/grobogan-regent-regulation-no-5-of-2025-technical-provisions-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-for-2025/230675/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/grobogan-regent-regulation-no-5-of-2025-technical-provisions-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-for-2025/230675.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Felix Montgomery","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Kabupaten Grobogan Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penerima meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah, serta pegawai non-PNS pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Kapan Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS?",{"text":115,"@type":111},"Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK?",{"text":119,"@type":111},"Tunjangan Hari Raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi kapasitas fiskal daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230675,1789053433,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549768064778,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BUPATI GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI GROBOGAN  \nNOMOR 5 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  \nTAHUN 2025  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI GROBOGAN,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);  \n5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten  \nGrobogan Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Grobogan.  \n2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n4. Bupati adalah Bupati Grobogan.  \n5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Grobogan.  \n6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n8. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan CPNS tahap pertama dan CPNS belummengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% (seratus perseratus) .  \n9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentudalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau mendudukijabatan pemerintahan.  \n10. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.  \n11. Tu","cbCaio4qig8L3rGQ","https://ap.wps.com/l/cbCaio4qig8L3rGQ","pdf",759518,6,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Kabupaten Grobogan Tahun 2025?\",\"answer\":\"Penerima meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah, serta pegawai non-PNS pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.\"},{\"question\":\"Kapan Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS?\",\"answer\":\"Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK?\",\"answer\":\"Tunjangan Hari Raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi kapasitas fiskal daerah.\"}]","Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2025 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 | PDF",9]