[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229092-113":53,"doc-detail-229092-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","govt-regulation-no-15-of-1954-allowance-for-civil-servant-candidates-bonded-students-studying-in-and-abroad","PP No. 15 Tahun 1954 - Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Belajar di Dalam dan di Luar Negeri","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1954 mengatur tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa dan pelajar calon Pegawai Negeri Sipil yang belajar di dalam maupun di luar negeri. Peraturan ini menegaskan pembatalan ketentuan lama yang bertentangan, menetapkan ruang lingkup penerima, serta prosedur penunjukan melalui surat ketetapan Menteri. Diatur pula syarat perjanjian, persyaratan kesehatan, batas usia, perlakuan dalam situasi luar biasa, dan tata cara pemberian tunjangan sejak waktu yang ditentukan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/govt-regulation-no-15-of-1954-allowance-for-civil-servant-candidates-bonded-students-studying-in-and-abroad/229092/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/govt-regulation-no-15-of-1954-allowance-for-civil-servant-candidates-bonded-students-studying-in-and-abroad/229092.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aria Callaghan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang berhak menerima tunjangan ikatan dinas pada peraturan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mahasiswa dan/atau pelajar pada universitas, sekolah tinggi, lembaga pendidikan, serta sekolah kejuruan menengah dan lebih tinggi di luar negeri yang ditunjuk serta belajar atas biaya Negara dengan tunjangan ikatan dinas.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana proses penunjukan dan perjanjian ikatan dinas dilakukan oleh Menteri?",{"text":114,"@type":110},"Penunjukan dilakukan setelah calon menandatangani surat perjanjian ikatan dinas yang bunyinya ditetapkan Menteri dan menyerahkan keterangan kesehatan. Untuk yang belum cukup umur, perjanjian dibuat oleh orang tua atau wali.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan tunjangan ikatan dinas mulai diberikan dan berapa lama diberikan?",{"text":118,"@type":110},"Untuk belajar di Indonesia, tunjangan diberikan sejak tanggal satu bulan berikutnya dari diterimanya surat permohonan ikatan dinas. Untuk belajar di luar negeri, terhitung dari hari mulai berangkat dari Indonesia, dengan penyesuaian sesuai tanggal dalam surat putusan Menteri; tunjangan diberikan selama menuntut pelajaran sampai akhir bulan saat pelajaran selesai.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229092,1789035750,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962084926284,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 15 TAHUN 1954  \nTENTANG  \nTUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BELAJAR DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI  \nPresiden Republik Indonesia,  \nMenimbang:  \na . bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia peraturan-peraturan tentang pemberian tunjanganikatan dinas kepada mahasiswa-mahasiswa yang sampai kiniberlaku di bekas Negara-negara dan Dae rah-dae rah Bagian Republik Indonesia Serikat perlu ditinjau dan disusun kembaliuntuk disesuaikan dengan keadaan baru, sehingga bagi seluruh Indonesia hanya berlaku satu peraturan tentang pemberian tunjangan ikatan dinas kepada mahasiswa-mahasiswa pada perguruan tinggi dan pelajar-pelajar pada lembaga-lembaga pendidikan yang tergabung pada sesuatu universitas/sekolah tinggi di dalam dan di luar negeri, dan pelajar-pelajar pada sekolah-sekolah kejuruan menengah dan sekolah-sekolah kejuruan yang lebih tinggi di luar negeri;  \nb. bahwa perlu diatur jenis mata pelajaran yang akan dituntut dengan memberikan bea siswa;  \nc . bahwa aga r ada perlakuan yang sama terhadap semua mahasiswa/pelajar ikatan dinas calon pegawai negeri sipil, maka peraturan ini ha rus berlaku juga bagi mahasiswa/pelajarikatan dinas calon pegawai negeri sipil dalam lingkungan Kementerian Pertahanan;  \nMengingat:  \nPutusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Surakarta 1 Desember 1947 No . 6852/Atentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa dengan semua perubahannya; Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat tanggal Jakarta 15 Agustus 1950 No . 17031/Kab dan tanggal 15 Agustus 1950 NO . 17032/Kab tentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa yang di luar dan didalam negeri; Putusan Menteri Pertahanan tanggal 31 Juli 1950 No . 236/MF/50 tentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa/pelajar calon pegawai sipil dalam lingkungan Kementerian Pertahanan;  \nMengingat pula:  \nUndang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 30 ayat 2 dan pasal 142;  \nMendengar:  \nDewan Menteri dalam rapatnya yang ke 34 pada tanggal 9 Pebruari 1954;  \nMEMUTUSKAN:  \nI. Membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan peraturan ini.  \nII. Menetapkan peraturan sebagai berikut:  \nPERATURAN TENTANG TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BELAJAR DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI.  \nBAB I  \nPERATURAN UMUM  \nPasal I  \n(1) Pada universitas-universitas, sekolah-sekolah tinggi ataulembaga-lembaga pendidikan yang tergabung pada sesuatu universitas atau sekolah tinggi di dalam dan diluar negeri, dan pada sekolah-sekolah kejuruan menengah atau sekolahsekolah kejuruan yang lebih tinggi di luar negeri, mahasiswamahasiswa/pelajar-pelajar dapat belajar atas biaya Nagaradengan mendapat tunjangan ikatan dinas, dengan ketentuan, bahwa mereka yang akan belajar pada perguruan tinggi, lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah termaksud yang terdapat juga di Indonesia, pada umumnya tidak diperkenenkan belajar di luar negeri dalam hubungan ikatan dinas.  \n(2) Banyak mahasiswa /belajar yang atas biaya Negara dapat menuntut pelajaran tersebut dalam ayat (1) ditetapkan tiaptiap tahun oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri) atas usul-usul KementerianKementerian yang berkepentigan .  \n(3) Mereka yang hendak menuntut pelajaran pada salah satu perguruan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan biaya Negara, ditunjuk oleh Menteri dengan su rat ketetapan atasusul Menteri yang bersangkutan, yang memuat nama-nama calonserta semua bahan-bahan yang diperlukan guna menunjuk calonitu sebagai mahasiswa/pelajar ikatan dinas .  \n(4) Untuk melaksanakan ayat 2 pasal 30 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, bahwa \"memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas\", berkenaan dengan belajar di luar negeri sebagai ditentukan data ayat (1) pasal ini, akanditetapkan peraturan tersendiri.  \nBAB II  \nSyarat-syarat  \nPasal 2  \n(1) ma","cbCainG4Dku4I7mh","https://ap.wps.com/l/cbCainG4Dku4I7mh","pdf",59295,16,"Indonesian","# Bab I Peraturan Umum\n## Pasal I\n# BAB II Syarat-syarat\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB III Tunjangan\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Siapa yang berhak menerima tunjangan ikatan dinas pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Mahasiswa dan/atau pelajar pada universitas, sekolah tinggi, lembaga pendidikan, serta sekolah kejuruan menengah dan lebih tinggi di luar negeri yang ditunjuk serta belajar atas biaya Negara dengan tunjangan ikatan dinas.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses penunjukan dan perjanjian ikatan dinas dilakukan oleh Menteri?\",\"answer\":\"Penunjukan dilakukan setelah calon menandatangani surat perjanjian ikatan dinas yang bunyinya ditetapkan Menteri dan menyerahkan keterangan kesehatan. Untuk yang belum cukup umur, perjanjian dibuat oleh orang tua atau wali.\"},{\"question\":\"Kapan tunjangan ikatan dinas mulai diberikan dan berapa lama diberikan?\",\"answer\":\"Untuk belajar di Indonesia, tunjangan diberikan sejak tanggal satu bulan berikutnya dari diterimanya surat permohonan ikatan dinas. Untuk belajar di luar negeri, terhitung dari hari mulai berangkat dari Indonesia, dengan penyesuaian sesuai tanggal dalam surat putusan Menteri; tunjangan diberikan selama menuntut pelajaran sampai akhir bulan saat pelajaran selesai.\"}]","PP No. 15 Tahun 1954 - Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Belajar di Dalam dan di Luar Negeri | PDF",25]