[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-137513-113":53,"doc-detail-137513-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governors-decree-on-appointment-of-authorized-veterinary-doctors-province-no-22-of-2021","KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER HEWAN BERWENANG PROVINSI - NOMOR 22 TAHUN 2021","","Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan pengangkatan Dokter Hewan Berwenang Provinsi atas nama Rismiati M.S.E dan 19 dokter hewan lainnya yang tercantum dalam lampiran. Dokter hewan berwenang provinsi diberikan kewenangan mengambil keputusan teknis kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta, termasuk kewenangan terkait penentuan ternak ruminansia betina tidak produktif, visum et repertum, kesejahteraan hewan, jaminan keamanan dan mutu produk hewan, biosekuriti, kesehatan satwa liar, serta pengawasan keamanan pakan dan tindakan penutupan sementara lokasi usaha bila ada indikasi wabah.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governors-decree-on-appointment-of-authorized-veterinary-doctors-province-no-22-of-2021/137513/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governors-decree-on-appointment-of-authorized-veterinary-doctors-province-no-22-of-2021/137513.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Genevieve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-22",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan pengangkatan Dokter Hewan Berwenang Provinsi di wilayah DKI Jakarta sesuai lampiran.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Kewenangan teknis apa saja yang dimiliki Dokter Hewan Berwenang Provinsi?",{"text":114,"@type":110},"Kewenangan mencakup keputusan teknis kesehatan hewan, seperti penentuan ternak ruminansia betina tidak produktif, pelaksanaan visum et repertum, pengesahan kesejahteraan hewan, pengesahan jaminan keamanan dan mutu produk hewan, biosekuriti, serta pengawasan keamanan pakan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan Keputusan Gubernur ini mulai berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},137513,1787414701,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","# GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nKEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 22 TAHUN 2021  \n# TENTANG\n\nPENGANGKATAN DOKTER HEWAN BERWENANG PROVINSI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pengambilankeputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewantingkat provinsi dan untuk menangani kondisi yang dapatmemengaruhi penyelenggaraan kesehatan hewan,perlumengangkat Dokter Hewan Berwenang Provinsi;  \nb.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat(3)huruf b,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang OtoritasVeteriner,Dokter Hewan Berwenang Provinsi diangkat olehGubernur;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan KeputusanGubernur tentang Pengangkatan Dokter Hewan BerwenangProvinsi;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n2  \n3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang OtoritasVeteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601);  \n5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019 tentangPejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98);  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTERHEWAN BERWENANG PROVINSI.\n\nKESATUMengangkat Dokter Hewan Berwenang Provinsi atas namadrh.Rismiati,M.S.E.NIP 196612281993032006 dan kawan-kawan sebanyak 19 (sembilan belas)orang sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.  \nKEDUA:Dokter Hewan Berwenang Provinsi sebagaimana dimaksuddalam diktum KESATU,berwenang mengambil keputusan tekniskesehatan hewan di wilayah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta,meliputi:  \na.penentuan ternak ruminansia betina yang tidak produktif;  \nb.pelaksanaan visum et repertum karena ada indikasiterjangkitnya hewan oleh penyakit hewan menular yangmembahayakan kesehatan manusia,  hewan dan/ataulingkungan;  \nc.pengesahan penerapan prinsip kesejahteraan hewan;  \nd.pengesahan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutuproduk hewan;  \ne.pengesahan penerapan prosedur biosekuriti dalam rangkasertifikasi bebas penyakit hewan menular tertentu danpemberantasan penyakit hewan menular di suatu wilayah;  \nf.  pengesahan status kesehatan satwa liar dalam konservasdan rehabilitasi;  \ng.pengesahan Surat Keterangan Kesehatan Hewan untukstatus kesehatan hewan dan Surat Keterangan ProdukHewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya;  \nh.pengesahan hasil pengujian dan pengawasan keamananpakan;  \ni.penutupan sementara lokasi usaha di bidang peternakan dankesehatan hewan apabila diindikasikan adanya wabah;dan  \n3  \nj.pemberian rekomendasi penghentian sementara prosesproduksi kepada Pejabat Otoritas Veteriner sesuai dengankewenangannya apabila unit usaha di bidang peternakan dankesehatan hewan terdeteksi tercemar bahaya biologik,kimiawi,dan/atau fisik yang membahayakan kesehatan ataudiindikasikan melakukan pelanggaran terhadap peraturanperundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatanhewan.  \nKETIGA:Ke","cbCaicGRrvSRp5oL","https://ap.wps.com/l/cbCaicGRrvSRp5oL","pdf",84105,"Indonesian","# Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta\n## Tentang Pengangkatan Dokter Hewan Berwenang Provinsi\n## Dasar Pertimbangan\n## Menetapkan\n## Diktum KESATU: Pengangkatan\n## Diktum KEDUA: Kewenangan Teknis Kesehatan Hewan\n## Diktum KETIGA: Berlaku Pada Tanggal Ditetapkan\n## Lampiran: Daftar Nama Dokter Hewan Berwenang Provinsi","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan pengangkatan Dokter Hewan Berwenang Provinsi di wilayah DKI Jakarta sesuai lampiran.\"},{\"question\":\"Kewenangan teknis apa saja yang dimiliki Dokter Hewan Berwenang Provinsi?\",\"answer\":\"Kewenangan mencakup keputusan teknis kesehatan hewan, seperti penentuan ternak ruminansia betina tidak produktif, pelaksanaan visum et repertum, pengesahan kesejahteraan hewan, pengesahan jaminan keamanan dan mutu produk hewan, biosekuriti, serta pengawasan keamanan pakan.\"},{\"question\":\"Kapan Keputusan Gubernur ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021.\"}]","KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER HEWAN BERWENANG PROVINSI - NOMOR 22 TAHUN 2021 | PDF",6]