[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-184792-113":53,"doc-detail-184792-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","governor-regulation-special-capital-city-of-jakarta-no-32-of-2021-technical-guidelines-for-new-student-admissions","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru","","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Pengaturan menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB pada jenjang SPAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK/SLB. Dokumen memuat dasar pertimbangan, ketentuan umum, serta definisi istilah kunci seperti PPDB, peserta didik, calon peserta didik baru, satuan pendidikan, zona, dan jalur pendaftaran.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-special-capital-city-of-jakarta-no-32-of-2021-technical-guidelines-for-new-student-admissions/184792/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-special-capital-city-of-jakarta-no-32-of-2021-technical-guidelines-for-new-student-admissions/184792.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Dokumen ini menetapkan apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan Gubernur menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang menjadi dasar penggantian peraturan sebelumnya?",{"text":115,"@type":111},"Ketentuan disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, sehingga peraturan gubernur sebelumnya perlu diganti.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja yang termasuk dalam PPDB menurut ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"PPDB mencakup penerimaan peserta didik baru pada SPAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},184792,1788364309,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nPERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 32 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nbahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah MenengahAtas,dan Sekolah Menengah Kejuruan,maka Peraturan GubernurNomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baruperlu diganti;  \nMenimbang :a.  \n## b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang PetunjukTeknis Penerimaan Peserta Didik Baru;\n\nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NegaraKesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 93,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4744);  \n2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara IndonesiaNomor 5679);  \n3.  Peraturan Menteri Pendidikan dan_Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta DidikBaru pada_Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,SekolahMenengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,dan SekolahMenengah Kejuruan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 6);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU.  \n## BAB I\n\nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDBadalah penerimaan peserta didik baru pada SPAUD,SD,SMP,SMA,SMK,SLB dan PKBM.  \n2.  Peserta Didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikanSPAUD,SD/MI/Paket A,SMP/MTs/Paket B,SMA/MA/Paket C,SMK dan SLB.  \n3.Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat CPDB adalahpeserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikanselanjutnya.  \n4.  Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkatSPAUD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formalmeliputi Taman Kanak-Kanak dan nonformal yaitu KelompokBermain,Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikananak usia dini.  \n5.  Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satubentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagailanjutan dari SPAUD atau bentuk lain yang sederajat ataulanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SPAUD.  \n6.  Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMPadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikandasar sebagai lanjutan dari SD,MI,atau bentuk lain yangsederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atausetara SD atau MI.  \n7.  Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikanmenengah sebagai lanjutan dari SMP,MTs,atau bentuk lain yangsederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atausetara SMP atau MTs.  \n8.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMKadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikanmenengah sebagai lanjutan dari SMP,MTs,atau bentuk lain yangsederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atausetara SMP atau MTs.  \n9.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentukSatuan Pendidikan khus","cbCaiq01pXsYX8V5","https://ap.wps.com/l/cbCaiq01pXsYX8V5","pdf",182846,16,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Dokumen ini menetapkan apa?\",\"answer\":\"Peraturan Gubernur menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar penggantian peraturan sebelumnya?\",\"answer\":\"Ketentuan disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, sehingga peraturan gubernur sebelumnya perlu diganti.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam PPDB menurut ketentuan umum?\",\"answer\":\"PPDB mencakup penerimaan peserta didik baru pada SPAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1.\"}]","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru | PDF",25]