[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230829-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230829-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","governor-regulation-special-capital-city-jakarta-number-8-of-2026-technical-provision-of-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary","PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBKOTA JAKARTA - NOMOR 8 TAHUN 2026 - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS","","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2026 mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Dokumen menetapkan ketentuan umum, ruang lingkup penerima, serta pengecualian pemberian bagi pegawai tertentu. Uraian mencakup jenis tunjangan Hari Raya bagi Gubernur dan wakil Gubernur yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-special-capital-city-jakarta-number-8-of-2026-technical-provision-of-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary/230829/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-special-capital-city-jakarta-number-8-of-2026-technical-provision-of-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary/230829.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Cipher","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Siapa yang berhak menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berdasarkan Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pemberian diberikan kepada PNS dan CPNS, Gubernur dan wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD, serta PPPK.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Dalam kondisi apa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan?",{"text":68,"@type":64},"Tidak diberikan kepada PNS apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Tunjangan Hari Raya bagi Gubernur dan wakil Gubernur mencakup komponen apa saja?",{"text":72,"@type":64},"Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230829,1789055827,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS  \nIBUKOTA JAKARTA  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS  \nIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 8 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  \nDAERAH TAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnyadisebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyaikekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahkarena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.  \n2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.  \n3. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintahdi wilayah Provinsi DKI Jakarta.  \n4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNSadalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  \n6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnyadisingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerjauntuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan dan/atau mendudukijabatan pemerintahan.  \n7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK.  \n8. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepadamasyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam polapengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuanpengelolaan daerah pada umumnya.  \n9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaankeuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaanuntuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk men","cbCaicsX7TXehpro","https://ap.wps.com/l/cbCaicsX7TXehpro","pdf",432178,8,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas\n## Bagian Kesatu: Umum\n### Pasal 2\n## Bagian Kedua: Pemberian Tunjangan Hari Raya\n### Pasal 3","[{\"question\":\"Siapa yang berhak menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berdasarkan Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Pemberian diberikan kepada PNS dan CPNS, Gubernur dan wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD, serta PPPK.\"},{\"question\":\"Dalam kondisi apa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan?\",\"answer\":\"Tidak diberikan kepada PNS apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.\"},{\"question\":\"Tunjangan Hari Raya bagi Gubernur dan wakil Gubernur mencakup komponen apa saja?\",\"answer\":\"Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.\"}]","PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBKOTA JAKARTA - NOMOR 8 TAHUN 2026 - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS | PDF",12]