[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229922-113":53,"doc-detail-229922-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-regulation-on-establishment-organization-and-working-procedures-of-the-urban-rail-management-unit","Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perkeretaapian Perkotaan","","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pengelola Perkeretaapian Perkotaan pada Dinas Perhubungan. Landasan penyusunan berasal dari ketentuan pembentukan perangkat daerah dan organisasi tata kerja dinas perhubungan, serta aturan peraturan perundang-undangan. Dokumen menetapkan definisi penting seperti daerah, gubernur, dinas perhubungan, unit pengelola, serta pengertian sistem perkeretaapian dan perkeretaapian perkotaan, termasuk jenis layanan di wilayah DKI Jakarta.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-on-establishment-organization-and-working-procedures-of-the-urban-rail-management-unit/229922/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-on-establishment-organization-and-working-procedures-of-the-urban-rail-management-unit/229922.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Bill Black","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pengelola Perkeretaapian Perkotaan pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa dasar hukum penerbitan peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Dasar hukum berasal dari ketentuan perangkat daerah dan organisasi tata kerja Dinas Perhubungan, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pembentukan peraturan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang dimaksud dengan perkeretaapian perkotaan dalam peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik, termasuk layanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229922,1789045071,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},24189269381491,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/160000cf11732dd8392?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788146458752108895","# GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nPERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 338 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nPEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PENGELOLA PERKERETAAPIAN PERKOTAAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang:bahwa untuk_melaksanakan ketentuan Pasal 14 PeraturanDaerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah dan Pasal 54 ayat (2)Peraturan GubernurNomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasPerhubungan,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPembentukan,  Organisasi dan Tata Kerja Unit PengelolaPerkeretaapian Perkotaan;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  \nPeraturan Perundang-undangan;  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali _diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;  \n4.Peraturan Pemerintah _Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun2012;  \n5.Peraturan_Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah;  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor61 Tahun_2007tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum Daerah;  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;  \n8.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n9.Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan;  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan:PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASIDAN TATA KERJA UNIT PENGELOLA PERKERETAAPIANPERKOTAAN.\n\n## BAB I\n\nKETENTUAN UMUM  \n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n2.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.  \n4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.  \n5.Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnyadisebut Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi danReformasi Birokrasi Sekretariat Daerah.  \n6.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n8.Unit Pengelola Perkeretaapian Perkotaan yang selanjutnyadisebut Unit Pengelola adalah Unit Pengelola PerkeretaapianPerkotaan Dinas Perhubungan.  \n9.Kepala Unit adalah Kepala Unit Pengelola PerkeretaapianPerkotaan.  \n10.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atasprasarana,sarana,dan sumber daya manusia,serta norma,kriteria,persyaratan,dan prosedur untuk penyelenggaraanTransportasi Kereta Api.  \n11.Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayaniperpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalananulang alik.  \n12.Perkeretaapian perkotaan di wilayah Provinsi DKI Jakartaadalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang diwilayah DKI Jakarta antara lain Kereta Api Ringan (Light RailTransit),Angkutan Umum Massal Cepat Berbasis Rel(MassRapid Transit),Tram,Monorel dan perkeretaapian perkotaanlainnya;  \n3  \n13.Prasarana perkeretaapian adalah jalur Kereta Api,stasiunKereta Api,dan fasilitas operasi Kereta Api yang berada dalamkewenangan Pemerintah Daerah agar Kereta Api dapatdioperasikan;  \n14.Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petakJalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur Kereta Api,ruangmilik jalur Kereta Api,dan ruang pengawasan jalur Kereta Api,termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagiLalu Lintas Kereta Api yang berada dalam kewenanganPemerintah Daerah.  \n15.J","cbCaicl4uiMyX1xB","https://ap.wps.com/l/cbCaicl4uiMyX1xB","pdf",142886,15,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pengelola Perkeretaapian Perkotaan pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum penerbitan peraturan ini?\",\"answer\":\"Dasar hukum berasal dari ketentuan perangkat daerah dan organisasi tata kerja Dinas Perhubungan, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pembentukan peraturan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan perkeretaapian perkotaan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik, termasuk layanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.\"}]","Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perkeretaapian Perkotaan | PDF",23]