[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-185961-id":53,"doc-seo-185961-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},185961,687207412472,"Angel","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru - 21 Tahun 2022","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 menetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB). Perubahan mengatur penyesuaian ketentuan jalur zonasi, termasuk prioritas zona berdasarkan domisili serta mekanisme seleksi bila melebihi daya tampung. Dokumen juga memuat penyesuaian jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, termasuk syarat penugasan dan urutan seleksi. Selain itu, disisipkan bab baru tentang PPDB sekolah tertentu, termasuk ketentuan khusus untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri–Sekolah Menengah Atas Negeri Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar dan Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin.","# GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nPERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 21 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang :a.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerimaan pesertadidik baru di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang PetunjukTeknis Penerimaan Peserta Didik Baru perlu diubah;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru;  \nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);  \n2.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);  \n4.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan PesertaDidik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,danSekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 6);  \n2  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :PERATURAN GUBERNURTENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU.\n\n## Pasal I\n\nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru(Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun2021 Nomor 55005),diubah sebagai berikut:  \n1.Ketentuan ayat(1)Pasal 12,diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \n## Pasal 12\n\n(1)Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB denganketentuan sebagai berikut:  \na.Zona prioritas pertama,diperuntukkan bagi:  \n1.CPDB yang berdomisili di RT yang sama denganRT sekolah;dan  \n2.CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasanlangsung/bersinggungan dengan RT sekolah;  \nb.Zona prioritas kedua,diperuntukkan bagi CPDB yangberdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkanpemetaan;  \nc.Zona prioritas ketiga,diperuntukkan bagi CPDB yangberdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahansekolah.  \n(2)Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui JalurZonasi melebihi daya tampung,maka dilakukan seleksidengan urutan langkah sebagai berikut:  \na.usia dari yang tertua ke yang termuda;  \nb.pilihan sekolah CPDB;dan  \nc.waktu mendaftar.  \n2.Ketentuan ayat(1)Pasal 13 diubah,sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \n## Pasal 13\n\n(1)Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Gurusebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf ediperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:  \na.CPDB yang orang tuanya mendapatkan suratpenugasan dari instansi,lembaga,kantor,atauperusahaan yang mempekerjakan paling lama 1(satu)tahun sebelum awal tanggal pendaftaran;dan  \nb.anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengantempat tugas orang tuanya.  \n3  \n(2)Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui JalurPerpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihidaya tampung,maka dilakukan seleksi dengan urutanlangkah sebagai berikut:  \na.total pembobotan indeks prestasi akademik;  \nb.pilihan sekolah CPDB;dan  \nc.waktu mendaftar.  \n3.Ketentuan ayat(1)Pasal 17 diubah,sehingga berbunyi seb","cbCaihs7nbtaAaLT","https://ap.wps.com/l/cbCaihs7nbtaAaLT","pdf",55472,5,1,4,"Indonesian","id",113,"# Pasal I\n## Pasal 12\n## Pasal 13\n## Pasal 17\n## Penyisipan Bab VIIA\n# BAB VIIA\n## Pasal 19A\n## Pasal 19B","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 agar pelayanan penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta lebih sesuai kebutuhan penyelenggaraan.\"},{\"question\":\"Bagaimana penentuan zona pada Jalur Zonasi dan langkah seleksinya?\",\"answer\":\"Zona prioritas pertama–ketiga ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan batasan wilayah RT/kelurahan. Jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan usia dari tertua, pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru ketika melebihi daya tampung?\",\"answer\":\"Seleksi dilakukan berturut-turut berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah CPDB, kemudian waktu mendaftar.\"}]","Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru - 21 Tahun 2022 | PDF",1788370082,6,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"governor-regulation-on-amendment-to-governor-regulation-no-32-of-2021-on-technical-guidelines-for-new-student-admissions-21-of-2022","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":43,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":68},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-on-amendment-to-governor-regulation-no-32-of-2021-on-technical-guidelines-for-new-student-admissions-21-of-2022/185961/",{"url":98,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-on-amendment-to-governor-regulation-no-32-of-2021-on-technical-guidelines-for-new-student-admissions-21-of-2022/185961.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-02",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa tujuan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022?","Question",{"text":126,"@type":127},"Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 agar pelayanan penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta lebih sesuai kebutuhan penyelenggaraan.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Bagaimana penentuan zona pada Jalur Zonasi dan langkah seleksinya?",{"text":131,"@type":127},"Zona prioritas pertama–ketiga ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan batasan wilayah RT/kelurahan. Jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan usia dari tertua, pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Apa ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru ketika melebihi daya tampung?",{"text":135,"@type":127},"Seleksi dilakukan berturut-turut berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah CPDB, kemudian waktu mendaftar.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]