[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229751-113":53,"doc-detail-229751-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","governor-regulation-of-yogyakarta-special-region-number-5-of-2025-guidelines-for-education-scholarship-provision","PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - NOMOR 5 TAHUN 2025 - TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN","","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan pedoman pemberian beasiswa pendidikan. Peraturan ini menegaskan landasan hak setiap orang memperoleh pendidikan serta jaminan pemerintah daerah terhadap akses pendidikan berkualitas melalui bantuan pembiayaan beasiswa. Dokumen juga melakukan penyesuaian atas ketentuan sebelumnya agar mengakomodir keseluruhan jenis beasiswa yang disalurkan. Bab I memuat ketentuan umum termasuk definisi beasiswa, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan pendidikan kedinasan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-yogyakarta-special-region-number-5-of-2025-guidelines-for-education-scholarship-provision/229751/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-yogyakarta-special-region-number-5-of-2025-guidelines-for-education-scholarship-provision/229751.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sage","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pemberian Beasiswa Pendidikan dalam Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Beasiswa Pendidikan ditetapkan sebagai bantuan keuangan untuk keberlangsungan pendidikan yang ditempuh penerima.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud Pendidikan Khusus dan siapa yang menjadi sasarannya?",{"text":115,"@type":111},"Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik dengan tingkat kesulitan mengikuti pembelajaran karena kesulitan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan serta bakat istimewa.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa pengertian Pendidikan Inklusi dalam pedoman beasiswa ini?",{"text":119,"@type":111},"Pendidikan Inklusi merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk yang memiliki kelainan serta potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, untuk belajar dalam satu lingkungan bersama peserta didik pada umumnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229751,1789042680,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":14,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","SALINAN  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nNOMOR 5 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ,  \nMenimbang : a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan  \ndan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan;  \nb. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin tersedianya pendidikan berkualitas bagisemua lapisan masyarakat dengan memberikan bantuan pembiayaan pendidikan berupa beasiswa;  \nc. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa sebagaimana diubah terakhirdengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa belum mengakomodir keseluruhan jenis beasiswa yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) , sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);  \n3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timoer , UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta , Undang-Undang Nomor  \n10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN  \nPEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :  \n1. Beasiswa Pendidikan yang selanjutnya disebut Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuanganyang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan untuk keberlangsungan pendidikanyang ditempuh.  \n2. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan padajalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.  \n3. Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi pesertadidik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikutiproses pembelajaran karena kesulitan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasandan bakat istimewa.  \n4. Pendidikan Inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepadasemua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau","cbCaifHTqjOtv1Jv","https://ap.wps.com/l/cbCaifHTqjOtv1Jv","pdf",695031,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Beasiswa dan jenjang pendidikan yang dicakup","[{\"question\":\"Apa tujuan pemberian Beasiswa Pendidikan dalam Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Beasiswa Pendidikan ditetapkan sebagai bantuan keuangan untuk keberlangsungan pendidikan yang ditempuh penerima.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud Pendidikan Khusus dan siapa yang menjadi sasarannya?\",\"answer\":\"Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik dengan tingkat kesulitan mengikuti pembelajaran karena kesulitan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan serta bakat istimewa.\"},{\"question\":\"Apa pengertian Pendidikan Inklusi dalam pedoman beasiswa ini?\",\"answer\":\"Pendidikan Inklusi merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk yang memiliki kelainan serta potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, untuk belajar dalam satu lingkungan bersama peserta didik pada umumnya.\"}]","PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - NOMOR 5 TAHUN 2025 - TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN | PDF",74]