[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231017-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231017-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","governor-regulation-of-west-java-number-1-of-2026-amendment-to-governor-regulation-number-68-of-2023-on-performance-management-of-state-civil-apparatus-employees","Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 - Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara","","Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ketentuan ini disusun untuk mengharmonisasikan aturan pengelolaan kinerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyelaraskan dengan kebijakan daerah. Dokumen memuat dasar pertimbangan, rujukan hukum, dan perubahan pada beberapa ketentuan, termasuk pengubahan Pasal 1 yang memuat definisi operasional terkait pihak, pejabat, dan unsur pengelolaan kinerja.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-west-java-number-1-of-2026-amendment-to-governor-regulation-number-68-of-2023-on-performance-management-of-state-civil-apparatus-employees/231017/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-west-java-number-1-of-2026-amendment-to-governor-regulation-number-68-of-2023-on-performance-management-of-state-civil-apparatus-employees/231017.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Emma Mercer","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026?","Question",{"text":63,"@type":64},"Mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ketentuan yang mana?",{"text":68,"@type":64},"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 diubah, termasuk ketentuan pada Pasal I.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja yang diubah pada Pasal 1 dalam peraturan yang dimaksud?",{"text":72,"@type":64},"Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga memuat definisi/ketentuan pengertian berbagai unsur, pejabat, dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kinerja.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231017,1789058601,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","GUBERNUR JAWA BARAT  \nSALINAN  \nPERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT  \nNOMOR 1 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAIAPARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR JAWA BARAT,  \nMenimbang : a. bahwa pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nb. bahwa untuk mengharmonisasikan ketentuanpengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara dengan ketentuan peraturan perundang-undanganserta menyelaraskan dengan kebijakan daerah, perludilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 sebagaimanadimaksud dalam pertimbangan huruf a;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahanatas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);  \n5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAIAPARATUR SIPIL NEGARA.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023) diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.  \n2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernursebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom.  \n3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.  \n4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Gubernur dan/atau Pejabat yang mendapatkan delegasikewenangan melaksanakan fungsi pembinaankepegawaian.  \n5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  \n6. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.  \n7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi.  \n8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan ","cbCaikQ4dHLY1dC7","https://ap.wps.com/l/cbCaikQ4dHLY1dC7","pdf",414867,17,"Indonesian","# Menetapkan\n## Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023\n## Pasal I (Perubahan ketentuan)\n## Perubahan Pasal 1 (Definisi)","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.\"},{\"question\":\"Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ketentuan yang mana?\",\"answer\":\"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 diubah, termasuk ketentuan pada Pasal I.\"},{\"question\":\"Apa saja yang diubah pada Pasal 1 dalam peraturan yang dimaksud?\",\"answer\":\"Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga memuat definisi/ketentuan pengertian berbagai unsur, pejabat, dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kinerja.\"}]","Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 - Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara | PDF",26]