[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-159350-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-159350-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","governor-regulation-of-the-special-region-of-yogyakarta-no-48-of-2015-regarding-additional-employee-income","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 - Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai","","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 menetapkan tambahan penghasilan bagi pegawai pemerintah daerah. Pengaturan ini bertujuan mendorong prestasi kerja, produktivitas, dan kesejahteraan pegawai, dengan dasar pemberian berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya. Dokumen menguraikan ketentuan umum, definisi tambahan penghasilan, dan kerangka penilaian kinerja instansi maupun kinerja pada unit kerja melalui penilaian per triwulan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-the-special-region-of-yogyakarta-no-48-of-2015-regarding-additional-employee-income/159350/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-the-special-region-of-yogyakarta-no-48-of-2015-regarding-additional-employee-income/159350.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"นรินทร์","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan Pegawai dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Tambahan Penghasilan Pegawai adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan bobot pegawai, disiplin, dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai melalui penilaian kinerja instansi serta unit kerja terkait.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan?",{"text":68,"@type":64},"Pemberian dapat didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan yang dirujuk.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan dilakukan?",{"text":72,"@type":64},"Penilaian kinerja dilaksanakan per triwulan, meliputi kinerja instansi dan kinerja pada bidang/bagian/unit pelaksana teknis serta subbid/subbag/seksi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},159350,1788016643,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","SALINAN  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nNOMOR 48 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukanadanya tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas dan kesejahteraan pegawai;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;  \nc. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) , sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor  \n3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);  \n3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);  \n11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja ","cbCaig8ugxx4AVNn","https://ap.wps.com/l/cbCaig8ugxx4AVNn","pdf",1040289,38,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi Tambahan Penghasilan Pegawai\n## Kinerja Instansi dan Kinerja Unit Kerja\n## Kerangka Penilaian Kinerja","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan Pegawai dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tambahan Penghasilan Pegawai adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan bobot pegawai, disiplin, dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai melalui penilaian kinerja instansi serta unit kerja terkait.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan?\",\"answer\":\"Pemberian dapat didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan yang dirujuk.\"},{\"question\":\"Bagaimana penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan dilakukan?\",\"answer\":\"Penilaian kinerja dilaksanakan per triwulan, meliputi kinerja instansi dan kinerja pada bidang/bagian/unit pelaksana teknis serta subbid/subbag/seksi.\"}]","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 - Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai | PDF",59]