[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230252-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":85,"doc-detail-230252-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":78,"head_meta":80,"extra_data":82,"updated_unix":84},113,"id","governor-regulation-of-special-capital-region-jakarta-number-69-of-2022-second-amendment-to-governor-regulation-number-19-of-2020-on-additional-employee-income","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 - Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai","","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Perubahan mengatur pemberian TPP setiap bulan kepada PNS dan Calon PNS sesuai nama dan kelas jabatan serta tugas dan fungsi jabatan, termasuk komposisi TPP berdasarkan prestasi kerja dan/atau beban kerja. Dokumen juga merinci dasar capaian penilaian kinerja per triwulan, aktivitas kerja, tindak lanjut pengaduan, validasi hasil penilaian, ketentuan khusus remunerasi pada rumah sakit, serta pengecualian bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar.",{"@graph":14,"@context":77},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-special-capital-region-jakarta-number-69-of-2022-second-amendment-to-governor-regulation-number-19-of-2020-on-additional-employee-income/230252/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-special-capital-region-jakarta-number-69-of-2022-second-amendment-to-governor-regulation-number-19-of-2020-on-additional-employee-income/230252.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aditya","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69,73],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022?","Question",{"text":63,"@type":64},"Menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai agar pelaksanaannya menindaklanjuti rekomendasi dan ketentuan tata cara pelaporan serta persetujuan yang berlaku.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana TPP diberikan kepada PNS dan Calon PNS?",{"text":68,"@type":64},"TPP diberikan setiap bulan sesuai nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas dan fungsi jabatan, dengan komponen TPP berdasarkan prestasi kerja dan/atau beban kerja.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang menjadi dasar penilaian untuk TPP berdasarkan prestasi kerja?",{"text":72,"@type":64},"TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan berdasarkan capaian penilaian kinerja, dengan penilaian pejabat pimpinan tinggi berdasarkan hasil pengukuran kinerja tiap triwulan.",{"name":74,"@type":61,"acceptedAnswer":75},"Apakah ada pengecualian penerima TPP?",{"text":76,"@type":64},"Ya. PNS yang melaksanakan tugas belajar tidak diberikan TPP.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":79,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":81,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":83,"site_id":7},230252,1789048489,{"code":4,"msg":86,"data":87},"success",[88,93,97,101,105,109,112,116,120,124,128],{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":91,"slug":92},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":91,"slug":96},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":91,"slug":100},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":91,"slug":104},51,"Komik","comic",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":91,"slug":108},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":91,"slug":111},54,"research-report",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":91,"slug":115},49,"Sastra","literature",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":91,"slug":119},52,"Teknologi","technology",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":91,"slug":123},50,"Ujian","exam",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":91,"slug":127},57,"Umum","general",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":130,"show_sort_weight":4,"slug":131},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":86,"data":133},{"doc_id":83,"user_id":134,"nickname":42,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":110,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":141,"language":142,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":143,"faqs":144,"seo_title":145,"seo_description":12,"update_tm":84,"read_time":102},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","SALINAN  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS  \nIBUKOTA JAKARTA  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS  \nIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 69 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, gratifikasi, penyelesaian ganti rugi dan pengembalian barang milik daerah, serta melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 , perlu diubah;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor  \n19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan  \nProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n6. Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72018);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANGTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor  \n72006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72018) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 3  \n(1) TPP diberikan setiap bulan kepada PNS dan Calon PNS sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas dan fungsi jabatan.  \n(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:  \na. TPP berdasarkan prestasi kerja; dan/atau  \nb. TPP berdasarkan beban kerja,  \ndengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.  \n(3) Jumlah akumulasi TPP dan Remunerasi yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi pada Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sa","cbCaierAvtiF51mJ","https://ap.wps.com/l/cbCaierAvtiF51mJ","pdf",774833,33,"Indonesian","# Perubahan Kedua TPP\n## Dasar pertimbangan dan ketentuan yang diubah\n## Ketentuan Pasal 3\n## Ketentuan Pasal 4\n## Penyisipan Pasal 4A dan Pasal 4B","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai agar pelaksanaannya menindaklanjuti rekomendasi dan ketentuan tata cara pelaporan serta persetujuan yang berlaku.\"},{\"question\":\"Bagaimana TPP diberikan kepada PNS dan Calon PNS?\",\"answer\":\"TPP diberikan setiap bulan sesuai nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas dan fungsi jabatan, dengan komponen TPP berdasarkan prestasi kerja dan/atau beban kerja.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar penilaian untuk TPP berdasarkan prestasi kerja?\",\"answer\":\"TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan berdasarkan capaian penilaian kinerja, dengan penilaian pejabat pimpinan tinggi berdasarkan hasil pengukuran kinerja tiap triwulan.\"},{\"question\":\"Apakah ada pengecualian penerima TPP?\",\"answer\":\"Ya. PNS yang melaksanakan tugas belajar tidak diberikan TPP.\"}]","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 - Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai | PDF"]