[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230316-113":53,"doc-detail-230316-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-regulation-of-special-capital-region-jakarta-number-10-of-2024-amendment-to-governor-regulation-number-33-of-2022-on-employee-additional-income-for-government-employees-with-work-agreements","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2024 - Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi ini mengatur penyesuaian pemberian TPP, perubahan ketentuan pada Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2), termasuk mekanisme perhitungan batas maksimal waktu efektif. Peraturan juga menyisipkan BAB VIIA tentang ketentuan peralihan yang memastikan keputusan gubernur sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-special-capital-region-jakarta-number-10-of-2024-amendment-to-governor-regulation-number-33-of-2022-on-employee-additional-income-for-government-employees-with-work-agreements/230316/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-special-capital-region-jakarta-number-10-of-2024-amendment-to-governor-regulation-number-33-of-2022-on-employee-additional-income-for-government-employees-with-work-agreements/230316.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Skyler","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan peningkatan kedisiplinan dan simplifikasi nama jabatan serta pengaturan pemberian tambahan penghasilan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Ketentuan apa yang diubah pada Pasal 2?",{"text":114,"@type":110},"Pasal 2 diubah sehingga PPPK diberikan TPP dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana perubahan pada Pasal 17 terkait penghitungan batas maksimal waktu efektif?",{"text":118,"@type":110},"Perhitungan batas maksimal waktu efektif diberlakukan berbeda sesuai kondisi, seperti potongan pada saat tidak masuk kerja tanpa keterangan, izin tidak masuk kerja, serta pengurangan dan penambahan capaian waktu efektif pada kondisi cuti sakit karena kecelakaan kerja maupun rawat inap.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230316,1789049060,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nSALINAN  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS  \nIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 10 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANGTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH  \nDENGAN PERJANJIAN KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan simplifikasinama jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjadalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu diubah;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan  \nProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71014) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 2  \nPPPK diberikan TPP dengan besaran sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Gubernur ini.  \n2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 9  \n(1) Bagi PPPK yang:  \na. mengikuti pendidikan dan pelatihan;  \nb. melakukan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;  \nc. menjalani cuti tahunan; atau  \nd. menjalani cuti sakit karena kecelakaan kerja, tidak dilakukan pengurangan batas maksimal waktu efektif dan diperhitungkan aktivitas kerja hariannya sebesar  \n300 (tiga ratus) menit per hari.  \n(2) Pemberian cuti sakit karena kecelakaan kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan denganmelampirkan surat keterangan kebenaran kecelakaan kerja yang ditandatangani oleh:  \na. Kepala Perangkat Daerah/Wakil Kepala Perangkat Daerah bagi PPPK di lingkungan Perangkat Daerah;  \nb. Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bagi PPPK di lingkungan Biro Sekretariat Daerah;  \nc. Sekretaris Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta bagi PPPK di lingkungan Kota/Kabupaten Administrasi; atau  \nd. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi DKI Jakarta Kelas A dan Kelas Bbagi PPPK di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah/ Rumah Sakit Khusus Daerah.  \n3. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 17  \n(1) Capaian aktivitas kerja harian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 16 dilaksanakan dengan memperhatikan penghitungan batas maksimal waktu efektif.  \n(2) ","cbCainGUb1jHfUuj","https://ap.wps.com/l/cbCainGUb1jHfUuj","pdf",350728,6,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar perubahan\n# Mengingat\n## Ketentuan peraturan perundang-undangan\n# Menetapkan\n# Pasal I\n## Perubahan Pasal 2\n## Perubahan Pasal 9 ayat (2)\n## Perubahan Pasal 17 ayat (2)\n## Penyisipan BAB VIIA dan Pasal 27A\n# Ketentuan lanjutan","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan peningkatan kedisiplinan dan simplifikasi nama jabatan serta pengaturan pemberian tambahan penghasilan.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang diubah pada Pasal 2?\",\"answer\":\"Pasal 2 diubah sehingga PPPK diberikan TPP dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan pada Pasal 17 terkait penghitungan batas maksimal waktu efektif?\",\"answer\":\"Perhitungan batas maksimal waktu efektif diberlakukan berbeda sesuai kondisi, seperti potongan pada saat tidak masuk kerja tanpa keterangan, izin tidak masuk kerja, serta pengurangan dan penambahan capaian waktu efektif pada kondisi cuti sakit karena kecelakaan kerja maupun rawat inap.\"}]","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2024 - Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",9]