[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230320-113":53,"doc-detail-230320-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","governor-regulation-of-north-sumatra-number-4-of-2026-additional-income-for-contract-government-employees","PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA - NOMOR 4 TAHUN 2026 - TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA","","Peraturan Gubernur Sumatera Utara menetapkan tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tujuan meningkatkan motivasi, disiplin, kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan pegawai. Pemberian TPP dilakukan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah berdasarkan kinerja pegawai dan kemampuan keuangan daerah, sesuai prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan. Peraturan memuat ketentuan umum termasuk definisi PPPK, ASN, SKP, penilaian kinerja, dan TPP, serta mengatur tata cara perhitungan TPP.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-north-sumatra-number-4-of-2026-additional-income-for-contract-government-employees/230320/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-north-sumatra-number-4-of-2026-additional-income-for-contract-government-employees/230320.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Genevieve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Peraturan ini menetapkan tambahan penghasilan untuk siapa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan utama pemberian TPP dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tujuannya meliputi peningkatan motivasi kerja, peningkatan disiplin dan kinerja, mendorong profesionalisme, serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berdasarkan prinsip apa TPP diberikan kepada PPPK?",{"text":119,"@type":111},"TPP diberikan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta sesuai kemampuan keuangan daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230320,1789049075,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","SALINAN  \nGUBERNUR SUMATERA UTARA  \nPERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA  \nNOMOR 4 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGIPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR SUMATERA UTARA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, disiplin, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu diberikan tambahan penghasilansecara objektif, transparan, akuntabel dan memperhatikan kemampuan keungan daerah;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara didaerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan  \nPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 1781);  \n7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah.  \n3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  \n5. Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat Badan Kepegawaian adalah Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian.  \n6. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawaidengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas ataupejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.  \n7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansipemerintah.  \n8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnyadisingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas pemerintahan dan/atau mendudukijabatan pemerintahan.  \n9. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karenamelanggar pera","cbCaih4x1UZ8HswG","https://ap.wps.com/l/cbCaih4x1UZ8HswG","pdf",472416,23,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n# BAB II TATA CARA PERHITUNGAN\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Peraturan ini menetapkan tambahan penghasilan untuk siapa?\",\"answer\":\"Tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama pemberian TPP dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tujuannya meliputi peningkatan motivasi kerja, peningkatan disiplin dan kinerja, mendorong profesionalisme, serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.\"},{\"question\":\"Berdasarkan prinsip apa TPP diberikan kepada PPPK?\",\"answer\":\"TPP diberikan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta sesuai kemampuan keuangan daerah.\"}]","PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA - NOMOR 4 TAHUN 2026 - TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA | PDF",35]