[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-329123-113":53,"doc-detail-329123-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-regulation-of-maluku-regarding-additional-income-for-civil-servant-apparatus-in-the-provincial-government-of-maluku-no-1-of-2023","PERATURAN GUBERNUR MALUKU - TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU - NOMOR 1 TAHUN 2023","","Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2023 mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Dokumen memuat dasar pertimbangan dan rujukan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan kebijakan pelaksanaan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Bagian ketentuan umum mendefinisikan istilah pokok seperti daerah, pemerintah daerah, gubernur, pegawai, ASN, serta TPP berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja. Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, pelayanan publik, dan kesejahteraan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-maluku-regarding-additional-income-for-civil-servant-apparatus-in-the-provincial-government-of-maluku-no-1-of-2023/329123/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-maluku-regarding-additional-income-for-civil-servant-apparatus-in-the-provincial-government-of-maluku-no-1-of-2023/329123.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sage","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Rujukan hukum apa yang digunakan sebagai dasar pengaturan TPP?",{"text":114,"@type":110},"Dokumen merujuk pada ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah, pedoman penyusunan anggaran, serta peraturan menteri dan keputusan menteri yang mengatur tata cara persetujuan tambahan penghasilan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Istilah apa saja yang didefinisikan pada bagian ketentuan umum?",{"text":118,"@type":110},"Bagian ketentuan umum mendefinisikan antara lain Daerah (Provinsi Maluku), Pemerintah Daerah, Gubernur, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, ASN, CPNS, serta TPP termasuk tambahan berdasarkan beban kerja.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},329123,1790062949,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":71,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# PERATURAN GUBERNUR MALUKUNOMOR 1 TAHUN 2023\n\n## TENTANG\n\n# TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI\n\nAPARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAHPROVINSI MALUKU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR MALUKU,  \nMenimbangbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)  \nPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Tambahan Penghasilan PegawaAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah DaerahProvinsi Maluku;  \nMengingat1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra TingkatI Maluku(Lembaran.Negara Republik Indonesia Tahun1957 Nomor 79)sebagai Undang-Undang (lembaranNegara Republik Indonesia Nomor 61 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n;  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);  \n# GUBERNUR MALUKUPERATURAN GUBERNUR MALUKUNOMOR 1 TAHUN 2023\n\n## TENTANG\n\n# TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI\n\nAPARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAHPROVINSI MALUKU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR MALUKU,  \nMenimbangbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat(3)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Tambahan Penghasilan PegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah DaerahProvinsi Maluku;  \nMengingat1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra TingkatI Maluku(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1957 Nomor 79)sebagai Undang-Undang (lembaranNegara Republik Indonesia Nomor 61 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara_RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan LemparanNegara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);  \n7.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan MenteriDalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan PegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan PemerintahDaer","cbCaimd85BV5vR9b","https://ap.wps.com/l/cbCaimd85BV5vR9b","pdf",9042802,24,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Menimbang dan Mengingat\n# Menetapkan","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.\"},{\"question\":\"Rujukan hukum apa yang digunakan sebagai dasar pengaturan TPP?\",\"answer\":\"Dokumen merujuk pada ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah, pedoman penyusunan anggaran, serta peraturan menteri dan keputusan menteri yang mengatur tata cara persetujuan tambahan penghasilan.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang didefinisikan pada bagian ketentuan umum?\",\"answer\":\"Bagian ketentuan umum mendefinisikan antara lain Daerah (Provinsi Maluku), Pemerintah Daerah, Gubernur, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, ASN, CPNS, serta TPP termasuk tambahan berdasarkan beban kerja.\"}]","PERATURAN GUBERNUR MALUKU - TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU - NOMOR 1 TAHUN 2023 | PDF",1789982646,37]