[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-183830-id":53,"doc-seo-183830-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},183830,962085571259,"Putri","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 351 Tahun 2014 - Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 351 Tahun 2014 menetapkan pembentukan, organisasi, serta tata kerja Sekolah Luar Biasa Negeri. Dasar penetapan bersumber pada ketentuan organisasi perangkat daerah dan pedoman penyelenggaraan pendidikan, termasuk regulasi tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan khusus, serta pengelolaan tenaga kependidikan. Dokumen merumuskan ketentuan umum, termasuk definisi daerah, pemerintah daerah, gubernur, perangkat pendidikan, dan istilah Sekolah Luar Biasa Negeri beserta peran kepala sekolah.","# GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nPERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 351 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nPEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJASEKOLAH LUAR BIASA NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbangbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 Peraturan Daerah Nomor 12Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 71 ayat(2)Peraturan Gubernur Nomor 252 Tahun 2014 tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri;  \nMengingat 1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional;  \n3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara;  \n4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;  \n5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  \n6.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia;  \n7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  \nPeraturan Perundang-undangan;  \n8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara;  \n9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;  \n2  \n10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan;  \n11.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;  \n12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TenagaKependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 39 Tahun 2000;  \n13.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;  \n14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013;  \n15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah;  \n16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;  \n17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintah antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi danPemerintah Daerah Kabupaten/Kota;  \n18.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolan UangNegara/Daerah;  \n19.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;  \n20.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;  \n21.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan;  \n22.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah;  \n23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;  \n24.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2008 tentangStandar Proses Pendidikan Khusus;  \n25.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentangStandar Sarana dan Prasarana SDLB,SMPLB dan SMALB;  \n26.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentangStandar dan Kualifikasi Guru Pendidikan Khusus;  \n27.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan AngkaKredltnya;  \n28.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;  \n29.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;  \n30.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;  \n31.Peraturan Gubernur Nomor 252 Tahun 2014 tentang Organisasi danTata Kerja Dinas Pendidikan;  \n32.Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003 tentang PetunjukPelaksana Pembentukan Komite Sekolah pada Sekolah di Propins","cbCaii5zgeqgbhKr","https://ap.wps.com/l/cbCaii5zgeqgbhKr","pdf",288595,6,1,17,"Indonesian","id",113,"# BAB I\n## Ketentuan Umum\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 351 Tahun 2014?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?\",\"answer\":\"Penerbitan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait organisasi perangkat daerah serta tata kerja Dinas Pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SLBN adalah Sekolah Luar Biasa Negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.\"}]","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nomor 351 Tahun 2014 - Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri | PDF",1788354139,26,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-351-of-2014-establishment-organization-and-working-procedures-of-public-special-schools","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-351-of-2014-establishment-organization-and-working-procedures-of-public-special-schools/183830/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-351-of-2014-establishment-organization-and-working-procedures-of-public-special-schools/183830.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-02",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 351 Tahun 2014?","Question",{"text":127,"@type":128},"Peraturan ini menetapkan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?",{"text":132,"@type":128},"Penerbitan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait organisasi perangkat daerah serta tata kerja Dinas Pendidikan.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa yang dimaksud dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dalam peraturan ini?",{"text":136,"@type":128},"SLBN adalah Sekolah Luar Biasa Negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]