[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230328-113":53,"doc-detail-230328-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-111-of-2017-on-study-assignment","PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - NOMOR 111 TAHUN 2017 - TENTANG TUGAS BELAJAR","","Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2017 mengatur pelaksanaan “Tugas Belajar” bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan kebutuhan peningkatan kompetensi serta menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan, merinci ketentuan umum beserta definisi istilah, termasuk pihak daerah, perangkat, dan tahapan pengelolaan tugas belajar.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-111-of-2017-on-study-assignment/230328/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-jakarta-special-capital-region-number-111-of-2017-on-study-assignment/230328.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"wps_ap_test_251126_0180","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ditetapkan untuk menyesuaikan ketentuan tugas belajar berdasarkan peraturan gubernur sebelumnya, sekaligus memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta menindaklanjuti pembentukan perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan “Tugas Belajar” dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Tugas Belajar adalah penugasan pegawai untuk mengikuti pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk dan/atau ditetapkan, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, Pemerintah Negara Asing, lembaga swasta nasional, dan/atau lembaga swasta asing.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Istilah apa saja yang dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1?",{"text":118,"@type":110},"Bab I memuat definisi antara lain Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKD, BPSDM, BPKD, SKPD/UKPD, berbagai biro, serta definisi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan konsep Pengelolaan Tugas Belajar beserta tahapannya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230328,1789049116,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":14},8796095027276,"https://avatar.qwps.com/avatar/d3BzX2FwX3Rlc3RfMjUxMTI2XzAxODA=","# GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nPERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 111 TAHUN 2017  \nTENTANG  \n## TUGAS BELAJAR\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang :a.bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun2015 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2016 telahdiatur mengenai tugas belajar;  \nb.bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangandan tuntutan terhadap peningkatan kompetensi PegawaiNegeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DaerahKhusus.Ibukota Jakarta,serta dengan Peraturan DaerahNomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf aperlu disempurnakan;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Tugas Belajar;  \nMengingat :1..Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  \nPeraturan Perundang-undangan;  \n3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara;  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil;  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentangPenilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil  \n7.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang PemberianTugas Belajar;  \n8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentangSponsorship Bagi Tenaga Kesehatan;  \n9.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta;  \n10.Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;  \n11.Peraturan Gubernur Nomor 257 Tahun 2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan SumberDaya Manusia;  \n12.Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentangTunjangan Kinerja Daerah;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURAN GUBERNUR TENTANG TUGAS BELAJAR.  \n## BAB I\n\nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.  \n5.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n3  \n6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKDadalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.  \n7.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnyadisebut BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber DayaManusia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n8.Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnyadisingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan DaerahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkatSKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n10.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkatUKPD adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.  \n11.Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnyadisebut Biro ORB adalah Biro Organisasi dan ReformasiBirokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta.  \n12.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n13.Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri yangselanjutnya disebut Biro KDH dan KLN adalah Biro KepalaDaerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat DaerahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \n14.Pendidikan Tinggi adalah satuan pendidikan ya","cbCaiookp1axJb4c","https://ap.wps.com/l/cbCaiookp1axJb4c","pdf",359227,31,"Indonesian","# TUGAS BELAJAR\n## BAB I - KETENTUAN UMUM\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk menyesuaikan ketentuan tugas belajar berdasarkan peraturan gubernur sebelumnya, sekaligus memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta menindaklanjuti pembentukan perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan “Tugas Belajar” dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tugas Belajar adalah penugasan pegawai untuk mengikuti pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk dan/atau ditetapkan, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, Pemerintah Negara Asing, lembaga swasta nasional, dan/atau lembaga swasta asing.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1?\",\"answer\":\"Bab I memuat definisi antara lain Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKD, BPSDM, BPKD, SKPD/UKPD, berbagai biro, serta definisi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan konsep Pengelolaan Tugas Belajar beserta tahapannya.\"}]","PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - NOMOR 111 TAHUN 2017 - TENTANG TUGAS BELAJAR | PDF"]