[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228665-113":53,"doc-detail-228665-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","governor-regulation-of-daerah-istimewa-yogyakarta-no-47-of-2011-implementation-of-law-enforcement-by-civil-servant-investigators","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2011 - Pelaksanaan Penegakan Peraturan Perundang-undangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2011 menetapkan pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dokumen ini dirumuskan untuk melaksanakan ketentuan pada sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang PPNS. Bagian awal memuat pertimbangan yuridis dan konsideran serta menetapkan rumusan kewenangan, definisi PPNS, penyidikan, atasan PPNS, tindak pidana, pengawasan, dan pengertian terkait dokumen serta laporan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-daerah-istimewa-yogyakarta-no-47-of-2011-implementation-of-law-enforcement-by-civil-servant-investigators/228665/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-daerah-istimewa-yogyakarta-no-47-of-2011-implementation-of-law-enforcement-by-civil-servant-investigators/228665.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mali","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor 47 Tahun 2011?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan oleh PPNS.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang dimaksud dengan Gubernur dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Penyidikan menurut Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228665,1789028169,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","SALINAN  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nNOMOR 47 TAHUN 2011  \nTENTANG  \nPELAKSANAAN PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH  \nPENYIDIK PEGAWAI NEGEI SIPIL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPelaksanaan Penegakan Peraturan Perundang-undangan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah  \nIstimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);  \n2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya UndangUndang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor  \n27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);  \n7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Rangka Penegakan Peraturan Perundang-undangan;  \n8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republilk Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \n9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :  \n1. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.  \n2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  \n3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n4. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pej","cbCaie34N8kPlud8","https://ap.wps.com/l/cbCaie34N8kPlud8","pdf",1603392,105,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor 47 Tahun 2011?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan oleh PPNS.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Gubernur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Penyidikan menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.\"}]","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2011 - Pelaksanaan Penegakan Peraturan Perundang-undangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil | PDF",162]