[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230657-113":53,"doc-detail-230657-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-regulation-of-central-java-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-13th-salary-funded-by-the-2025-regional-budget","Peraturan Gubernur Jawa Tengah - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari APBD Tahun 2025","","Peraturan Gubernur Jawa Tengah menetapkan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Aturan ini disusun untuk menjalankan ketentuan dasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta mengatur dasar kewenangan dan rujukan regulasi terkait. Dokumen memuat ketentuan umum, penerima manfaat, serta jenis komponen Tunjangan Hari Raya termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-central-java-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-13th-salary-funded-by-the-2025-regional-budget/230657/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-central-java-technical-guidelines-for-idul-fitri-allowance-and-13th-salary-funded-by-the-2025-regional-budget/230657.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sage","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan menetapkan penerima meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, PNS (termasuk CPNS), pimpinan BLUD, pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola BLUD, serta PPPK.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Dalam kondisi apa Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS?",{"text":114,"@type":110},"Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Komponen apa saja yang termasuk dalam Tunjangan Hari Raya?",{"text":118,"@type":110},"Tunjangan Hari Raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230657,1791482896,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH  \nNOMOR  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  \nTAHUN 2025  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR JAWA TENGAH,  \nMenimbang : bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;  \nMengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)  \nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  \n6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Apartur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Nomor 43);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.  \n4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.  \n5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.  \n7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepadamasyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual  \ntanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melak","cbCaihOX6D1XpyES","https://ap.wps.com/l/cbCaihOX6D1XpyES","pdf",120911,7,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dalam Peraturan\n# Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas\n## Penerima manfaat\n## Pemberian Tunjangan Hari Raya","[{\"question\":\"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan menetapkan penerima meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, PNS (termasuk CPNS), pimpinan BLUD, pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola BLUD, serta PPPK.\"},{\"question\":\"Dalam kondisi apa Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS?\",\"answer\":\"Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.\"},{\"question\":\"Komponen apa saja yang termasuk dalam Tunjangan Hari Raya?\",\"answer\":\"Tunjangan Hari Raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.\"}]","Peraturan Gubernur Jawa Tengah - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari APBD Tahun 2025 | PDF",1789053138,11]