[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230894-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230894-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","governor-regulation-of-central-java-civil-servants-information-system-in-the-regional-government-of-central-java-province","Peraturan Gubernur Jawa Tengah - Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah","","Peraturan Gubernur Jawa Tengah menetapkan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian secara akurat, terintegrasi, real-time, dan berkualitas. Kebijakan ini menekankan efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan melalui penyelenggaraan sistem informasi yang nasional dan terintegrasi antarinstansi pemerintah. Pengaturan juga mengacu pada kebutuhan digitalisasi Manajemen ASN guna mewujudkan ekosistem penyelenggaraan yang menyeluruh.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-of-central-java-civil-servants-information-system-in-the-regional-government-of-central-java-province/230894/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-of-central-java-civil-servants-information-system-in-the-regional-government-of-central-java-province/230894.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Arica Lee","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian ASN agar akurat, terintegrasi, real-time, dan berkualitas, serta mendukung efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa dasar pertimbangan pengembangan sistem informasi ASN?",{"text":68,"@type":64},"Digitalisasi Manajemen ASN diperlukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi proses serta keputusan, serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN yang menyeluruh.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Istilah apa saja yang didefinisikan dalam ketentuan umum peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Antara lain Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, Instansi Luar, Perangkat Daerah, Badan, Unit, Unit Kerja, pejabat yang berwenang, serta berbagai istilah terkait ASN dan jenis pegawainya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230894,1789056329,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":109},8796096645457,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/800003749518d68ffe3?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345340919836971","GUBERNUR JAWA TENGAH  \nPERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAHNOMOR 5 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nSISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR JAWA TENGAH,  \nMenimbang : a. bahwa guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat, terintegrasi, setiap saat (real-time), dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dikembangkan sistem manajemenkepegawaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;  \nb. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarinstansi pemerintah;  \nc. bahwa sesuai Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara serta untuk mewujudkanekosistem penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara secara menyeluruh;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 685  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \n3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 765);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM INFORMASIAPARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.  \n2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.  \n4. Instansi Luar adalah instansi pemerintah selain Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pengelolaan ASN dan memiliki hubungan administratif, koordinatif, ataupertukaran Data Pegawai dengan Pemerintah Daerah.  \n5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.  \n6. Badan adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian.  \n7. Unit adalah bagian organisasi pada Badan yang dapat berupa bidang, subbidang, seksi, atau unit kerja lainsejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  \n8. Unit Kerja adalah bagian organisasi pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang melaksanakan tugas dan fungsitertentu sesuai urusan pemerintahan yang menjadikewenangannya.  \n9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyaikewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuaidengan ketentuan pe","cbCaim6Ji1V6Qe6J","https://ap.wps.com/l/cbCaim6Ji1V6Qe6J","pdf",1005854,32,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian ASN agar akurat, terintegrasi, real-time, dan berkualitas, serta mendukung efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pengembangan sistem informasi ASN?\",\"answer\":\"Digitalisasi Manajemen ASN diperlukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi proses serta keputusan, serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN yang menyeluruh.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang didefinisikan dalam ketentuan umum peraturan ini?\",\"answer\":\"Antara lain Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, Instansi Luar, Perangkat Daerah, Badan, Unit, Unit Kerja, pejabat yang berwenang, serta berbagai istilah terkait ASN dan jenis pegawainya.\"}]","Peraturan Gubernur Jawa Tengah - Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah | PDF"]