[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230962-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230962-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","governor-regulation-no-44-of-2023-civil-servant-performance-management-system-performance-regulation-in-gorontalo-provincial-government","PERGUB NO. 44 TAHUN 2023 - SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - Pengaturan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo","","Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 44 Tahun 2023 mengatur penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penyusunan ketentuan ini didasarkan pada kewajiban instansi pemerintah menerapkan serta mengawasi sistem manajemen kinerja PNS sesuai peraturan nasional, termasuk pengelolaan kinerja ASN. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan dan rujukan hukum, kemudian memulai pengaturan melalui Bab I tentang Ketentuan Umum beserta definisi istilah yang digunakan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-regulation-no-44-of-2023-civil-servant-performance-management-system-performance-regulation-in-gorontalo-provincial-government/230962/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-regulation-no-44-of-2023-civil-servant-performance-management-system-performance-regulation-in-gorontalo-provincial-government/230962.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mack Lee","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 44 Tahun 2023?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini mengatur Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Peraturan diterbitkan karena ketentuan pemerintah mewajibkan penerapan dan pengawasan sistem manajemen kinerja PNS, serta adanya pengaturan nasional mengenai pengelolaan kinerja ASN yang perlu diadopsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Ketentuan umum pada peraturan ini memuat apa saja?",{"text":71,"@type":63},"Bab I memuat definisi istilah dalam peraturan, termasuk pengertian Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Gubernur, dan perangkat daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230962,1789057588,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},1236954509970,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","GUBERNUR GORONTALO  \nPERATURAN GUBERNUR GORONTALO  \nNOMOR 44 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nSISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR GORONTALO,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah  \nNomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS dan melakukan pengawasanterhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS tersebut pada Instansi Pemerintah masing-masing;  \nb. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka perlu mengatur pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \nCatatan:  \nUU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :  \n\"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. \"Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.  \nCetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini  \n~ 2 ~  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  \n9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Ne","cbCaiekOBtYgVfQ5","https://ap.wps.com/l/cbCaiekOBtYgVfQ5","pdf",795576,12,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 44 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan diterbitkan karena ketentuan pemerintah mewajibkan penerapan dan pengawasan sistem manajemen kinerja PNS, serta adanya pengaturan nasional mengenai pengelolaan kinerja ASN yang perlu diadopsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.\"},{\"question\":\"Ketentuan umum pada peraturan ini memuat apa saja?\",\"answer\":\"Bab I memuat definisi istilah dalam peraturan, termasuk pengertian Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Gubernur, dan perangkat daerah.\"}]","PERGUB NO. 44 TAHUN 2023 - SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - Pengaturan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo | PDF",18]