[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230503-113":53,"doc-detail-230503-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","governor-of-special-capital-region-jakarta-decree-number-512-of-2022-guidelines-for-performance-management-and-discipline-of-government-employees-with-work-agreements","KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - Nomor 512 Tahun 2022 - Pedoman Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 512 Tahun 2022 menetapkan pedoman pengelolaan kinerja dan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pedoman memuat definisi operasional serta mekanisme perencanaan kinerja, termasuk penyusunan target rencana kinerja tahunan dan penguraian menjadi target rencana kinerja bulanan, beserta ketentuan waktu penyusunan, penetapan, pengarsipan, dan penyampaian kepada pejabat pengelola kepegawaian. Ketetapan ini menjadi dasar pelaksanaan penilaian berbasis kinerja dan kepatuhan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-special-capital-region-jakarta-decree-number-512-of-2022-guidelines-for-performance-management-and-discipline-of-government-employees-with-work-agreements/230503/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-special-capital-region-jakarta-decree-number-512-of-2022-guidelines-for-performance-management-and-discipline-of-government-employees-with-work-agreements/230503.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"McQueen","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan PPPK dalam pedoman ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan pada perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan penyusunan SKP oleh PPPK?",{"text":115,"@type":111},"SKP disusun dan ditetapkan paling lama 10 hari kerja sejak PPPK mulai bekerja atau sejak evaluasi kinerja pada tahun sebelumnya ditetapkan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kepada siapa SKP harus disampaikan?",{"text":119,"@type":111},"SKP diarsipkan oleh masing-masing PPPK dan disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian pada perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah masing-masing.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230503,1789051160,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},5909890329169,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","# GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA\n\nKEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 512 TAHUN 2022  \n# TENTANG\n\nPEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA DAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang :a.bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat(1)Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja,serta untuk mengimplementasikanpemberian penghasilan berbasis kinerja,penentuan unsurTim Penilai Kinerja dan kriteria perpanjangan kontrak PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja,perlu ditetapkanpedoman dengan Keputusan Gubernur;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Gubernurtentang Pedoman Pengelolaan Kinerja dan Disiplin PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6573);  \n2  \n3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601)sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6264);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAANKINERJA DAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA.  \nKESATUMenetapkan Pedoman Pengelolaan Kinerja dan Disiplin PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan PemerintahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Gubernur ini.  \nKEDUABiaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernurini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \nKETIGA  \n:Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2022  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS~  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 512 TAHUN 2022  \n# TENTANG\n\nPEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA DANDISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA  \nPEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA DAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA  \n## A.DEFINISI OPERASIONAL\n\nDalam pedoman ini yang dimaksud dengan:  \n1.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkatPPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,yangdiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalamrangka melaksanakan tugas pemerintahan pada Perangkat Daerah/UnitKerja pada Perangkat Daerah.  \n2.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dantugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan padakeahlian dan keterampilan tertentu.  \n3.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencanakinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PPPK.  \n4.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku,sikap atau tindakan yangdilakukan oleh PPPK atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnyadilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  \n5.Disiplin adalah kesa","cbCaioGuqSxcL7YB","https://ap.wps.com/l/cbCaioGuqSxcL7YB","pdf",9796995,23,"Indonesian","# A. DEFINISI OPERASIONAL\n## B. PENGELOLAAN KINERJA\n### 1. Perencanaan Kinerja\n#### a. Target Rencana Kinerja Tahunan\n#### b. Target Rencana Kinerja Bulanan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPPK dalam pedoman ini?\",\"answer\":\"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan pada perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan penyusunan SKP oleh PPPK?\",\"answer\":\"SKP disusun dan ditetapkan paling lama 10 hari kerja sejak PPPK mulai bekerja atau sejak evaluasi kinerja pada tahun sebelumnya ditetapkan.\"},{\"question\":\"Kepada siapa SKP harus disampaikan?\",\"answer\":\"SKP diarsipkan oleh masing-masing PPPK dan disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian pada perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah masing-masing.\"}]","KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - Nomor 512 Tahun 2022 - Pedoman Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",35]