[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230321-113":53,"doc-detail-230321-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-of-south-sumatra-decree-additional-income-for-civil-servants","KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI","","Keputusan Gubernur Sumatera Selatan menetapkan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya. Pembayaran berlaku sejak bulan Januari sampai Desember tahun berkenaan, dengan perhitungan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan dilengkapi ketentuan kinerja serta ketentuan produktivitas dan kedisiplinan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-south-sumatra-decree-additional-income-for-civil-servants/230321/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-south-sumatra-decree-additional-income-for-civil-servants/230321.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Eden","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berdasarkan kriteria apa tambahan penghasilan diberikan?",{"text":114,"@type":110},"Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk prestasi kerja, beban kerja, dan kondisi kerja, serta kriteria lain seperti kelangkaan profesi sesuai rujukan peraturan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana mekanisme pembayaran tambahan penghasilan dan komponennya?",{"text":118,"@type":110},"Tambahan penghasilan dibayarkan mulai bulan Januari sampai bulan Desember tahun berkenaan. Untuk prestasi kerja, pembayarannya memperhatikan produktivitas kerja 60% dan kedisiplinan berdasarkan tingkat kehadiran 40%.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230321,1789049079,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374391974468,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","2  \n# GUBERNUR SUMATERA SELATAN\n\nKEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATANNOMOR:16/KPTS/VII/2025  \nTENTANG  \nPEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI  \nKEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERISIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN  \n# GUBERNUR SUMATERA SELATAN,\n\nMenimbang:a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat 2Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah,TambahanPenghasilan diberikan berdasarkan pertimbanganbeban kerja,tempat bertugas,kondisi kerja,kelangkaan profesi,  prestasikerja,  dan/ataupertimbangan objektif lainnya;  \nb.bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka I subangka 2 sub huruf a dan sub huruf d sub sub angka  \n1)Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor900-4700 Tahun 2020 tentang Tata CaraPersetujuan Menteri Dalam Negeri terhadapTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur SipilNegara di Lingkungan Pemerintah Daerah,KriteriaTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur SipilNegara,dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipildan Calon Pegawai Negeri Sipil terdiri atas 4(empat)kriteria yaitu berdasarkan prestasi kerja,bebankerja,kondisi kerja dan kelangkaan profesi;  \nc.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 tentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 4Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan PegawaiNegeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,Tambahan Penghasilan Pegawai dibayarkan mulaibulan Januari sampai dengan bulan DesemberTahun berkenaan dengan perhitungan pembayaranyang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;  \n—2—  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlumenetapkanKeputusanGubernur tentangPemberian Tambahan Penghasilan kepada PegawaiNegeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja menjadi Undang-Undang(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);  \n2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentangProvinsi Sumatera Selatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6865);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6233);  \n4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020)   tentang Pedoman Teknis PengelolaanKeuangan Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 1781);  \n5.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat DaerahProvinsi Sumatera Selatan (Lembaran DaerahProvinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahNomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat DaerahProvinsi Sumatera Selatan (Lembaran DaerahProvinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 Nomor 1);  \n6.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran DaerahProvinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 6);  \n—3—  \n7.Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentangTambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil danCalon Pegawai Negeri Sipil di LingkunganPemerintah Provinsi Sumatera Selatan (BeritaDaerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013Nomor 4)sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun2022 tentang Perubahan Ketiga atas PeraturanGubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang TambahanPenghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Pemerintah ProvinsiSu","cbCaiqIbfUUfjOK2","https://ap.wps.com/l/cbCaiqIbfUUfjOK2","pdf",9742468,19,"Indonesian","# GUBERNUR SUMATERA SELATAN\n## Keputusan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum (Mengingat)\n## Diktum Keputusan (Menetapkan)\n## Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.\"},{\"question\":\"Berdasarkan kriteria apa tambahan penghasilan diberikan?\",\"answer\":\"Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk prestasi kerja, beban kerja, dan kondisi kerja, serta kriteria lain seperti kelangkaan profesi sesuai rujukan peraturan.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pembayaran tambahan penghasilan dan komponennya?\",\"answer\":\"Tambahan penghasilan dibayarkan mulai bulan Januari sampai bulan Desember tahun berkenaan. Untuk prestasi kerja, pembayarannya memperhatikan produktivitas kerja 60% dan kedisiplinan berdasarkan tingkat kehadiran 40%.\"}]","KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI | PDF",29]