[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229371-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229371-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","governor-of-lampung-regulation-no-8-of-2017-additional-allowances-for-civil-servants-and-candidates-in-the-provincial-government-of-lampung","Peraturan Gubernur Lampung - Nomor 8 Tahun 2017 - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung","","Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2017 menetapkan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah serta calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengaturan ini disusun sebagai tindak lanjut ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pemberian tambahan penghasilan yang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Landasan normatif juga mencakup berbagai regulasi nasional terkait keuangan daerah, disiplin, gaji, analisis dan evaluasi jabatan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-lampung-regulation-no-8-of-2017-additional-allowances-for-civil-servants-and-candidates-in-the-provincial-government-of-lampung/229371/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-lampung-regulation-no-8-of-2017-additional-allowances-for-civil-servants-and-candidates-in-the-provincial-government-of-lampung/229371.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Stanley","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2017?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa dasar pertimbangan utama penerbitan peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"Pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Peraturan apa saja yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Dasar hukum mencakup ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pedoman pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, serta regulasi terkait gaji, disiplin, dan penetapan kelas jabatan dan sistem tunjangan kinerja.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229371,1789038256,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","by  \n# GUBERNUR LAMPUNG\n\nPERATURAN GUBERNUR LAMPUNGNOMOR 8 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPEMBERIAN TAMBAHA PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALONPEGAWAI NEGERI SIPII,DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR LAMPUNG,  \nMenimbang:a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat(2)PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah,menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikantambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerahberdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikankemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuanDPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \nb.bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,bahwapemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri SipilDaerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah denganmempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b tersebut di atas,agar pelaksanaan pemberiantambahan penghasilan,dapat berdayaguna dan berhasilgunaperlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentangPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CalonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung denganmengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadiUndang-Undang;  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,danNepotisme;  \n3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;  \n/  \n—2—  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang CutiPegawai Negeri Sipil;  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentangPeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil;  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan Dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah;  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentangPedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;  \n11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang PedomanAnalisis Jabatan;  \n12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang PedomanEvaluasi Jabatan Pegawai Negeri;  \n13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentangPenstapan Kelas Jabatan di Lingkungan InstansiPemerintah;  \n14.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang PedomanPenataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;  \n15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;  \n16.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;  \n17.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan PegawaiNegeri Sipil;  \n18.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi PerangkatDaerah Provinsi Lampung;  \n19.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2016tentang Anggaran Pendapatan ","cbCaiiD0iRzg6RDM","https://ap.wps.com/l/cbCaiiD0iRzg6RDM","pdf",1549320,21,"Indonesian","# Pemberian Tambahan Penghasilan\n## Dasar pertimbangan\n## Dasar hukum (peraturan perundang-undangan)","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan utama penerbitan peraturan ini?\",\"answer\":\"Pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Peraturan apa saja yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan ini?\",\"answer\":\"Dasar hukum mencakup ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pedoman pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, serta regulasi terkait gaji, disiplin, dan penetapan kelas jabatan dan sistem tunjangan kinerja.\"}]","Peraturan Gubernur Lampung - Nomor 8 Tahun 2017 - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung | PDF",32]