[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-139853-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-139853-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","governor-of-lampung-instruction-extension-of-restrictions-on-community-activities-at-level-4-covid-19-criteria-in-lampung-province","Instruksi Gubernur Lampung - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 4 COVID-19 di Provinsi Lampung","","Instruksi Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2021 menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Penetapan level wilayah, khususnya Kota Bandar Lampung, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. Kebijakan memuat pengaturan belajar mengajar daring, Work From Home untuk sektor non esensial, pembagian operasional sektor esensial serta kritikal, pembukaan sektor perdagangan/jasa dengan protokol kesehatan, pembatasan jam supermarket, serta ketentuan makan-minum dan penutupan pusat perbelanjaan kecuali pengecualian.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-lampung-instruction-extension-of-restrictions-on-community-activities-at-level-4-covid-19-criteria-in-lampung-province/139853/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-lampung-instruction-extension-of-restrictions-on-community-activities-at-level-4-covid-19-criteria-in-lampung-province/139853.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Margaret","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-24",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar pertimbangan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2021?","Question",{"text":62,"@type":63},"Instruksi ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah tertentu, dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dari Menteri Kesehatan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana ketentuan kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial di Kota Bandar Lampung?",{"text":67,"@type":63},"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, sedangkan sektor non esensial menerapkan 100% Work From Home (WFH).",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa aturan untuk makan/minum di tempat dan pembatasan pada restoran serta pusat perbelanjaan?",{"text":71,"@type":63},"Warung/lapak sejenis diatur dengan protokol kesehatan ketat dan otoritas teknis oleh Pemerintah Kota. Rumah makan/kafe skala kecil dapat dine in dengan kapasitas 25% serta delivery/take away; restoran/kafe skala sedang-besar hanya melayani delivery/takeaway. Pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan ketentuan yang dirujuk.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},139853,1787563505,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,103,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":102},53,"healthcare",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":101,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# GUBERNUR LAMPUNG\n\nINSTRUKSI GUBERNUR LAMPUNGNOMOR 12 TAHUN 2021  \nTENTANG  \n# PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKATPADA KRITERIA LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019DI PROVINSI LAMPUNG\n\nGUBERNUR LAMPUNG,  \nMenindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona VirusDisease 2019 di Wilayah Sumatera,Kalimantan,Sulawesi,Nusa Tenggara,Malukudan Papua,dengan ini menginstruksikan:  \nKepada:Walikota Bandar Lampung  \nUntuk  \nKESATU:Khusus Kota Bandar Lampung ditetapkan sesuai kriterialevel situasi pandemi berdasarkan assesmen yaitu dengankriteria level 4(empat);  \nKEDUA:Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud padaDiktum Kesatu berpedoman pada Indikator PenyesuaianUpaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial DalamPenanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan olehMenteri Kesehatan.  \nKETIGA:PPKM Level 4 (empat)pada Kota Bandar Lampungsebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukandengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:  \na.pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,Perguruan Tinggi,Akademi,Tempat Pendidikan/Pelatihan)dilakukan secara daring/online;  \nb.pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensialdiberlakukan 100%(seratur persen)Work From Home(WFH);  \nc.pelaksanaan kegiatan pada sektor:  \n1.esensial seperti:  \na)keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi,bank,pegadaian,dana pensiun,dan lembagapembiayaan (yang berorientasi pada pelayananfisik dengan pelanggan (customer);  \nb)pasar modal (yang berorientasi pada pelayanandengan pelanggan (customer)dan berjalannyaoperasional pasar modal secara baik);  \nc)teknologi informasi dan komunikasi meliputioperator seluler,data center,internet,pos,mediaterkait dengan penyebaran informasi kepadamasyarakat;  \nd)perhotelan non penanganan karantina;dan  \nC  \n—2—  \ne)industri orientasi ekspor dan industri penunjangekspor,  dimana pihak perusahaan harusmenunjukkan bukti contohdokumenPemberitahuan Ekspor Barang(PEB)selama 12(dua belas)bulan terakhir atau dokumen lain yangmenunjukkan rencana ekspor dan wajib memilikiIzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri(IOMKI),  \ndapat beroperasi dengan ketentuan:  \n1)untuk huruf a)dapat beroperasi dengan kapasitasmaksimal 50%(lima puluh persen)staf untuklokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepadamasyarakat,serta 25%(dua puluh lima persen)untuk pelayanan administrasi perkantoran gunamendukung operasional;  \n2)untuk huruf b)sampai huruf d)dapat beroperasidengan kapasitas masimal 50%(lima puluh persen)staf;dan  \n3)untuk huruf e)  dapat beroperasi denganpemberlakuan shift maksimal 50%(lima puluhpersen)dari total pekerja dalam 1(satu)shift difasilitas produksi/pabrik,serta 10%(sepuluhpersen)untuk pelayanan administrasi perkantoranguna mendukung operasional dengan menerapkanpengaturan masuk dan pulang serta makankaryawan tidak bersalaman,  \n2.esensial pada sektor pemerintahan yang memberikanpelayanan publik yang tidak bisa ditundapelaksanaannya diberlakukan 25%(dua puluh limapersen)maksimal staf Work From Home (WFO)dengan protokol kesehatan secara ketat;  \n3.kritikal seperti:  \na)kesehatan;  \nb)keamanan dan ketertiban masyarakat;  \nc)penanganan bencana;  \nd)energi;  \ne)logistik,transportasi dan distribusi terutamauntuk kebutuhan pokok masyarakat;  \nf)makanan dan minuman serta penunjangnya,termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;  \ng)pupuk dan petrokimia;  \nh)semen dan bahan bangunan;  \ni)obyek vital nasional;  \nj)proyek strategis nasional;  \nk)konstruksi;dan  \n1)utilitis dasar(listrik,air dan pengelolaan sampah),  \ndapat beroperasi dengan ketentuan:  \n1)untuk huruf a)dan huruf b)dapat beroperasi100%(seratus persen)staf tanpa ada pengecualian;dan  \n1  \n0  \n2)untuk huruf c)sampai dengan huruf 1)dapatberoperasi 100%(seratus persen)maksimal staf,hanya pada fasilitas produksi/kostruksi/pelayanankepada masyarakat dan untuk pelayananadministrasi perkantoran guna mendukungoperasional,diberlakukan maksimal 25%(duapuluh lima persen)staf.  \n4.pasar tradisional","cbCaivDI4YIeu0JH","https://ap.wps.com/l/cbCaivDI4YIeu0JH","pdf",3269557,8,"Indonesian","# Instruksi Gubernur Lampung\n## Latar belakang dan dasar instruksi\n## Penetapan kriteria Level 4\n## Pengaturan kegiatan pada Kota Bandar Lampung\n## Ketentuan sektor esensial dan non esensial\n## Pengaturan perdagangan, supermarket, dan apotek\n## Ketentuan makan-minum di tempat dan take away\n## Penutupan pusat perbelanjaan dan mall\n## Ketentuan kegiatan konstruksi dan tempat ibadah","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Instruksi ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah tertentu, dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dari Menteri Kesehatan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial di Kota Bandar Lampung?\",\"answer\":\"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, sedangkan sektor non esensial menerapkan 100% Work From Home (WFH).\"},{\"question\":\"Apa aturan untuk makan/minum di tempat dan pembatasan pada restoran serta pusat perbelanjaan?\",\"answer\":\"Warung/lapak sejenis diatur dengan protokol kesehatan ketat dan otoritas teknis oleh Pemerintah Kota. Rumah makan/kafe skala kecil dapat dine in dengan kapasitas 25% serta delivery/take away; restoran/kafe skala sedang-besar hanya melayani delivery/takeaway. Pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan ketentuan yang dirujuk.\"}]","Instruksi Gubernur Lampung - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 4 COVID-19 di Provinsi Lampung | PDF",12]