[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230656-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":84,"doc-detail-230656-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":77,"head_meta":79,"extra_data":81,"updated_unix":83},113,"id","governor-of-jambi-regulation-number-3-of-2026-technical-guidelines-for-providing-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-sourced-from-the-2026-regional-budget","PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2026 - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026","","Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan ketentuan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan serta anggota DPRD, PNS, CPNS, PPPK, pimpinan BLUD, serta pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sesuai kriteria tertentu. Pengaturan ini merinci penerima, pengecualian pemberian, cakupan yang tidak termasuk, serta ketentuan khusus bagi PPPK terkait masa kerja kurang dari satu tahun melalui perhitungan proporsional berdasarkan bulan bekerja.",{"@graph":14,"@context":76},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-jambi-regulation-number-3-of-2026-technical-guidelines-for-providing-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-sourced-from-the-2026-regional-budget/230656/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-jambi-regulation-number-3-of-2026-technical-guidelines-for-providing-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary-sourced-from-the-2026-regional-budget/230656.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"River Wang","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68,72],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026?","Question",{"text":62,"@type":63},"Penerimanya meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, PPPK, pimpinan BLUD, serta pegawai non-PNS aparatur yang bertugas pada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1).","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Dalam kondisi apa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS?",{"text":67,"@type":63},"Tidak diberikan kepada PNS apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2).",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa yang tidak termasuk dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas?",{"text":71,"@type":63},"Beberapa komponen seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya/tunjangan risiko/tunjangan kompensasi beserta yang sejenis, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus bagi guru, serta tunjangan atau insentif lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi tidak termasuk, sesuai Pasal 2 ayat (3).",{"name":73,"@type":60,"acceptedAnswer":74},"Bagaimana ketentuan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun?",{"text":75,"@type":63},"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun memperoleh tunjangan dan gaji secara proporsional berdasarkan bulan bekerja, dihitung dengan formula (n/12) dikalikan penghasilan 1 bulan, dengan n sebagai lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":78,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":80,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":82,"site_id":7},230656,1789053100,{"code":4,"msg":85,"data":86},"success",[87,92,96,100,104,108,111,115,119,123,127],{"id":88,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":90,"slug":91},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":90,"slug":95},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":90,"slug":99},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":90,"slug":103},51,"Komik","comic",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":90,"slug":107},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":90,"slug":110},54,"research-report",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":90,"slug":114},49,"Sastra","literature",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":90,"slug":118},52,"Teknologi","technology",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":90,"slug":122},50,"Ujian","exam",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":90,"slug":126},57,"Umum","general",{"id":128,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":129,"show_sort_weight":4,"slug":130},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":85,"data":132},{"doc_id":82,"user_id":133,"nickname":42,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":109,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":140,"language":141,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":12,"update_tm":83,"read_time":145},1099514067438,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542","GUBERNUR JAMBI  \nPERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  \nTAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR JAMBI,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  \ndengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) ;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TEKNIS  \nPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJIKETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Provinsi Jambi.  \n2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asasotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n5. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.  \n6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi.  \n7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahappertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%(seratus persen) .  \n8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (penuh waktu dan paruh waktu) dalam rangka mel","cbCaimQ6HPTUY2m6","https://ap.wps.com/l/cbCaimQ6HPTUY2m6","pdf",216846,6,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026?\",\"answer\":\"Penerimanya meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, PPPK, pimpinan BLUD, serta pegawai non-PNS aparatur yang bertugas pada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1).\"},{\"question\":\"Dalam kondisi apa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS?\",\"answer\":\"Tidak diberikan kepada PNS apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2).\"},{\"question\":\"Apa yang tidak termasuk dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas?\",\"answer\":\"Beberapa komponen seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya/tunjangan risiko/tunjangan kompensasi beserta yang sejenis, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus bagi guru, serta tunjangan atau insentif lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi tidak termasuk, sesuai Pasal 2 ayat (3).\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun?\",\"answer\":\"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun memperoleh tunjangan dan gaji secara proporsional berdasarkan bulan bekerja, dihitung dengan formula (n/12) dikalikan penghasilan 1 bulan, dengan n sebagai lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.\"}]","PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2026 - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026 | PDF",9]