[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229813-113":53,"doc-detail-229813-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","governor-of-gorontalo-department-of-transportation-decision-establishment-of-strategic-planning-team-renstra-2025-2029","Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo - Pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo 2025-2029","","Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) untuk periode 2025-2029. Dasar pertimbangannya menekankan efektivitas dan optimalisasi perencanaan pembangunan agar tersusun Renstra yang selaras dengan kebijakan serta regulasi yang berlaku. Tim bertugas menginventarisasi, mengolah, menelaah dan menganalisis data, menyelaraskan serta mengevaluasi materi penyusunan, kemudian merumuskan dokumen Renstra sesuai tahapan. Hasil penyusunan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Kepala Dinas, berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-gorontalo-department-of-transportation-decision-establishment-of-strategic-planning-team-renstra-2025-2029/229813/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-gorontalo-department-of-transportation-decision-establishment-of-strategic-planning-team-renstra-2025-2029/229813.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Terk","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pembentukan Tim Penyusun Renstra dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2029 secara efektif dan optimal sesuai regulasi yang berlaku.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja tugas utama tim yang ditetapkan?",{"text":115,"@type":111},"Tim melakukan inventarisasi dan identifikasi, koordinasi serta sinkronisasi, mengolah data dan informasi, menelaah dan menganalisis, menyelaraskan dan menajamkan, mengevaluasi bahan, lalu merumuskan dan menyusun dokumen Renstra.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kepada siapa tim bertanggung jawab dan kapan keputusan berlaku?",{"text":119,"@type":111},"Tim bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Maret 2025.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229813,1789044157,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PEMERINTAH PROVINSI GORONTALODINAS PERHUBUNGAN  \nKOMPLEKS BLOKPLAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO  \nJln. Tayeb Mohammad Gobel, Desa Ayula Utara, Kec. Bulango Utara, Kab. Bone Bolango.  \nKEPUTUSAN  \nKEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI GORONTALO  \nNomor : 24 / DISHUB / SK / III / 2025  \nT E N T A N G  \nPEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI GORONTALO TAHUN 2025-2029  \nKEPALA DINAS PERHUBUNGAN  \nPROVINSI GORONTALO  \nMenimbang : a. Bahwa untuk terwujudnya efektifitas dan optimalisasi perencanaan  \nPembangunan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo maka perludisusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029;  \nb. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo tahun 2025-2029;  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi  \nGorontalo (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);  \n2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;  \n3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesua Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;  \n5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;  \n6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;  \n12. Peraturan Presiden RI Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019;  \n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,  \nTata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;  \n14. Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Gorontalo;  \n15. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2045  \nM E M U T U S K A N  \nMenetapkan :  \nPERTAMA : Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo tentang  \nPembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2029, dengan Susunan Tim sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;  \nKEDUA : Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan Provinsi  \nGorontalo Tahun 2025-2029 sebagaimana Diktum Pertama di maksud mempunyai tugas:  \n1. Melakukan inventarisasi, identifikasi, koordinasi dan sinkronisasi, pengolahan data dan informasi, menelaah dan menganalis, penyelarasan dan penajaman, serta mengevaluasi bahan/materiperihal yang dibutuhkan dalam proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra);  \n2. Merumuskan dan menyusun dokumen Rencana ","cbCaimpTibamosxV","https://ap.wps.com/l/cbCaimpTibamosxV","pdf",3446441,103,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Menetapkan\n## Diktum PERTAMA\n## Diktum KEDUA\n## Diktum KETIGA\n## Diktum KEEMPAT\n# Lampiran: Susunan Tim Penyusun","[{\"question\":\"Apa tujuan pembentukan Tim Penyusun Renstra dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2029 secara efektif dan optimal sesuai regulasi yang berlaku.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama tim yang ditetapkan?\",\"answer\":\"Tim melakukan inventarisasi dan identifikasi, koordinasi serta sinkronisasi, mengolah data dan informasi, menelaah dan menganalisis, menyelaraskan dan menajamkan, mengevaluasi bahan, lalu merumuskan dan menyusun dokumen Renstra.\"},{\"question\":\"Kepada siapa tim bertanggung jawab dan kapan keputusan berlaku?\",\"answer\":\"Tim bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Maret 2025.\"}]","Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo - Pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo 2025-2029 | PDF",159]