[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-137517-id":53,"doc-seo-137517-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},137517,8796096645457,"Arica Lee","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/800003749518d68ffe3?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345340919836971","GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR - PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENANGGULANGAN RABIES - 34 TAHUN 2024","Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur menetapkan kebijakan penanggulangan rabies sebagai upaya mengendalikan penyakit zoonosis yang mempengaruhi sistem saraf pusat pada mamalia dan berisiko menulari manusia. Dokumen ini mempertimbangkan peningkatan kasus serta perluasan wilayah endemis/terjangkit di Pulau Flores, Lembata, dan Timor yang berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Dasar hukum dan rujukan kewenangan pemerintah daerah digunakan untuk pengaturan penyelenggaraan penanggulangan, termasuk definisi dan peristilahan pada ketentuan umum.","# GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR\n\nPERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMURNOMOR 34 TAHUN 2024  \nTENTANGPENANGGULANGAN RABIES  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,  \nMenimbang:a.  bahwa rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yangdisebabkan oleh virus neurotropik yang mempengaruhisistem saraf pusat pada mamalia;  \nb.  bahwa peningkatan kasusdan sebaran daerahendemis/terjangkit rabies di Pulau Flores,Lembata danTimor dapat meningkatkan resiko penyebaran,penularandan kematian yang juga berdampak pada aspek sosial,ekonomi,keamanan dan kesejahteraan rakyat;  \nc.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan DaerahProvinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015tentang Penyelenggaraan Peternakan dan KesehatanHewan,Pemerintah Daerah Provinsi berperan dalammelakukan pengendalian dan penanggulangan penyakithewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  \nd.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,huruf b dan huruf ·c,perlu menetapkanPeraturan Gubernur tentang Penanggulangan Rabies;  \nMengingat:  1.  Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakandan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 84,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5015);sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 238,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6841);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang ProvinsiNusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 164,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6810);  \n5.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan danKesehatan Hewan (Lembaran Daerah Provinsi NusaTenggara Timur Tahun 2015 Nomor 004,TambahanLembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor0078);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENANGGULANGANRABIES.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.  \n3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.  \n4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Timur.  \n5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.  \n6.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang peternakan di lingkungan Pemerintah Provinsi NusaTenggara Timur.  \n7.Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang kesehatan manusia di lingkungan PemerintahProvinsi Nusa Tenggara Timur.  \n8.Dinas Peternakan Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan/kesehatanhewan di tingkat Kabupaten/Kota.  \n9.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yangmembidangi kesehatan manusia ditingkat Kabupaten/Kota.  \n10.Pejabat Otoritas Veteriner yang selanjutnya disingkat POV adalah pejabatyang berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat tekniskesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n11.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunansyaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas danmanusia,yang disebabkan oleh virus rabies.  \n12.Hewan Penular Rabies yang selanjutnya disingkat ","cbCaiffVicNCREDe","https://ap.wps.com/l/cbCaiffVicNCREDe","pdf",6424842,4,1,11,"Indonesian","id",113,"# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Rabies dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut yang menyerang susunan saraf pusat dan dapat menulari semua hewan berdarah panas serta manusia, disebabkan oleh virus rabies.\"},{\"question\":\"Apa itu Hewan Penular Rabies (HPR)?\",\"answer\":\"HPR adalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies, mencakup anjing, kucing, kera, dan hewan sebangsanya.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Vaksinasi Rabies menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan penular rabies.\"}]","GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR - PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENANGGULANGAN RABIES - 34 TAHUN 2024 | PDF",1787414750,17,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"governor-of-east-nusa-tenggara-governor-regulation-on-rabies-control-34-of-2024","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":27,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-east-nusa-tenggara-governor-regulation-on-rabies-control-34-of-2024/137517/",{"url":98,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-east-nusa-tenggara-governor-regulation-on-rabies-control-34-of-2024/137517.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-08-22",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa yang dimaksud dengan Rabies dalam peraturan ini?","Question",{"text":126,"@type":127},"Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut yang menyerang susunan saraf pusat dan dapat menulari semua hewan berdarah panas serta manusia, disebabkan oleh virus rabies.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Apa itu Hewan Penular Rabies (HPR)?",{"text":131,"@type":127},"HPR adalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies, mencakup anjing, kucing, kera, dan hewan sebangsanya.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Apa yang dimaksud dengan Vaksinasi Rabies menurut peraturan ini?",{"text":135,"@type":127},"Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan penular rabies.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]