[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-316684-113":53,"doc-detail-316684-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-of-central-java-decree-no-10033-1-510-year-2025-amendment-to-decree-no-10033-1-388-year-2025-on-regional-government-unit-price-standards","KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH - NOMOR 100.3.3. 1-510 TAHUN 2025 - PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 100.3.3. 1-388 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH","","Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3. 1/510 Tahun 2025 menetapkan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3. 1/388 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan karena perkembangan kebutuhan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum tercakup dalam keputusan sebelumnya. Dokumen memuat dasar pertimbangan, ketentuan mengubah lampiran, dan masa berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta dilengkapi bagian lampiran mengenai Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-of-central-java-decree-no-10033-1-510-year-2025-amendment-to-decree-no-10033-1-388-year-2025-on-regional-government-unit-price-standards/316684/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-of-central-java-decree-no-10033-1-510-year-2025-amendment-to-decree-no-10033-1-388-year-2025-on-regional-government-unit-price-standards/316684.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jasmine","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-20",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa alasan utama ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3. 1/510 Tahun 2025?","Question",{"text":109,"@type":110},"Alasannya adalah perubahan/penyesuaian kebutuhan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang belum tercantum dalam Keputusan Gubernur sebelumnya, sehingga perlu dilakukan perubahan atas standar yang ada.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Keputusan ini mengubah bagian apa dari Keputusan sebelumnya?",{"text":114,"@type":110},"Keputusan ini mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3. 1/388 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan Keputusan ini mulai berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan penetapan di Semarang pada tanggal 30 Desember 2025.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},316684,1790137447,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},2336478487870,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH  \nNOMOR 100.3.3. 1/510 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR  \n100.3.3. 1/388 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN  \nPEMERINTAH DAERAH  \nGUBERNUR JAWA TENGAH,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 5)  \nPeraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2025  \ntentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah, telahditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3. 1/388 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah;  \nb. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan perubahan terkait penyesuaian kebutuhan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengahdalam rangka menunjang visi, misi dan program Gubernur Jawa Tengah dan belum tercantum dalam Keputusan Gubernur dimaksud, maka Keputusan Gubernursebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3. 1/388 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah;  \nMengingat : : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 6867);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  \nyang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);  \n7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Nomor 20);  \n8. Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3. 1/388 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah  \nNomor [100.3.3.1/388](100.3.3.1/388) Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah, menjadi sebagaimana tercantumdalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.  \nKEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Semarang,  \npada tanggal 30 Desember 2025 GUBERNUR JAWA TENGAH,  \nttd  \nAHMAD LUTFI  \nSALINAN : Keputusan Gubernur ini disampaikan kepada Yth.:  \n1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;  \n2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;  \n3. Wakil Gubernur Jawa Tengah;  \n4. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;  \n5. Para Asisten dilingkungan SEKDA Provinsi Jawa Tengah;  \n6. Inspektur Provinsi Jawa Tengah;  \n7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;  \n8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah;  \n9. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;  \n10. Para Kepala Perangkat Da","cbCaifpYqrfyNHuH","https://ap.wps.com/l/cbCaifpYqrfyNHuH","pdf",5826351,450,"Indonesian","# Pertimbangan dan Dasar Hukum\n# Memutuskan (Ketetapan)\n# Lampiran: Standar Biaya Umum (SBU)\n## Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan\n## Standar Biaya Konsumsi Rapat","[{\"question\":\"Apa alasan utama ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3. 1/510 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Alasannya adalah perubahan/penyesuaian kebutuhan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang belum tercantum dalam Keputusan Gubernur sebelumnya, sehingga perlu dilakukan perubahan atas standar yang ada.\"},{\"question\":\"Keputusan ini mengubah bagian apa dari Keputusan sebelumnya?\",\"answer\":\"Keputusan ini mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3. 1/388 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.\"},{\"question\":\"Kapan Keputusan ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan penetapan di Semarang pada tanggal 30 Desember 2025.\"}]","KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH - NOMOR 100.3.3. 1-510 TAHUN 2025 - PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 100.3.3. 1-388 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH | PDF",1789921117,693]