[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231067-113":53,"doc-detail-231067-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","governor-decree-of-the-special-capital-region-of-jakarta-number-822-of-2023-guidelines-for-granting-leave-for-civil-service-personnel","KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - NOMOR 822 TAHUN 2023 - PEDOMAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA","","Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 822 Tahun 2023 menetapkan pedoman pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan cuti berdasarkan berbagai peraturan pemerintah dan peraturan terkait manajemen ASN, sekaligus memperkuat tertib administrasi kepegawaian. Dokumen memuat ketentuan pendelegasian kewenangan pemberian, pengubahan, penangguhan, atau penolakan cuti serta dasar biaya pelaksanaan melalui APBD perangkat daerah.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/governor-decree-of-the-special-capital-region-of-jakarta-number-822-of-2023-guidelines-for-granting-leave-for-civil-service-personnel/231067/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/governor-decree-of-the-special-capital-region-of-jakarta-number-822-of-2023-guidelines-for-granting-leave-for-civil-service-personnel/231067.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan cuti dalam keputusan gubernur ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang berwenang memberikan, mengubah, menangguhkan, atau menolak cuti?",{"text":114,"@type":110},"Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan, mengubah, menangguhkan, atau menolak cuti.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan keputusan gubernur ini mulai berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231067,1789059102,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","GUBERNURDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA  \nKEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 822 TAHUN 2023  \nTENTANG  \n# PEDOMAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang :a.bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai cuti pegawaiaparatur sipil negara berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja,serta untuk meningkatkan tertibadministrasi kepegawaian dalam pemberian cuti pegawaiaparatur sipil negara,diperlukan suatu pedoman mengenaipemberian cuti;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Gubernurtentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Aparatur SipilNegara;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2  \n3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601)sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);  \n4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SipilNegara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 141,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6897);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 63,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477)  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ManajemenPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n7.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861)sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian NegaraNomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PeraturanBadan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentangTata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 842);  \n8.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 406);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBERIANCUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.  \nKESATU :Menetapkan pedoman pemberian cuti pegawai aparatur sipilnegara di lingkungan Pemerintah P","cbCaid4nzObo1OQ4","https://ap.wps.com/l/cbCaid4nzObo1OQ4","pdf",775866,12,"Indonesian","# A. Definisi Operasional\n## Cuti\n## Pejabat yang Berwenang\n## Provinsi DKI Jakarta\n## Gubernur\n## Sekretaris Daerah\n## Perangkat Daerah\n## Biro","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan cuti dalam keputusan gubernur ini?\",\"answer\":\"Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.\"},{\"question\":\"Siapa yang berwenang memberikan, mengubah, menangguhkan, atau menolak cuti?\",\"answer\":\"Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan, mengubah, menangguhkan, atau menolak cuti.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan gubernur ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\"}]","KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - NOMOR 822 TAHUN 2023 - PEDOMAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA | PDF",18]