[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230658-113":53,"doc-detail-230658-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","government-work-plan-update-2025-presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-79-of-2025","PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025 - PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2025","","Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Pemutakhiran dilakukan untuk melaksanakan ketentuan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta menyesuaikan RKP Tahun 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Dokumen memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang mencakup sasaran, prioritas, program, kegiatan, proyek prioritas, indikator, target, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-work-plan-update-2025-presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-79-of-2025/230658/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-work-plan-update-2025-presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-79-of-2025/230658.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Skyler","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar penetapan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta menyesuaikan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2025.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja isi Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025?",{"text":115,"@type":111},"Pemutakhiran memuat pemutakhiran narasi serta pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, termasuk rincian sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaan beserta instansi pelaksana.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang menggunakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025?",{"text":119,"@type":111},"Dokumen digunakan oleh kementerian perencanaan pembangunan nasional atau kepala badan perencanaan pembangunan nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana, kementerian/lembaga untuk perubahan Rencana Kerja K/L, dan pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksana serta perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2025.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230658,1789053143,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 79 TAHUN 2025  \n## TENTANG\n\n# PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :  a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentangSinkronisasi Proses Perencanaan dan PenganggaranPembangunan Nasional,Pemerintah telah menetapkanPeraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentangRencana Kerja Pemerintah Tahun 2025;  \nb.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang SinkronisasiProses Perencanaan dan Penganggaran PembangunanNasional,perlu dilakukan pemutakhiran Rencana KerjaPemerintah Tahun 2025 berdasarkan Undang-UndangNomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun Anggaran 2025;  \nc.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanPresiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja PemerintahTahun 2025;  \nMengingat :  1.Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor226,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6995);  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentangSinkronisasi Proses Perencanaan dan PenganggaranPembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 105,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6056);  \n4.  Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentangRencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 206);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2025—2029(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2025 Nomor 19);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURANPRESIDENTENTANG PEMUTAKHIRANRENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025.  \n## Pasal 1\n\nDokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diaturdalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentangRencana Kerja Pemerintah Tahun 2025,yang telahdimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2025.  \n## Pasal 2\n\n(1)Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,memuat:  \na.pemutakhiran narasi;dan  \nb.pemutakhiran matriks pembangunan yang memuatsasaran pembangunan nasional Tahun 2025,prioritas nasional,program prioritas,kegiatanprioritas,dan proyek prioritas dengan penjabaransasaran,indikator,target,dan alokasi pendanaannyaserta instansi pelaksana.  \n(2)Pemutakhiran...  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n(2)Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat  \n(1)huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.  \n(3)Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimanadimaksud pada ayat(1)huruf b tercantum dalamLampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Presiden ini.  \n## Pasal 3\n\n(1)Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja PemerintahTahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1digunakan oleh:  \na.menteri perencanaan pembangunan nasional/kepalabadan perencanaan pembangunan nasional,sebagaiinstrumen pengendalianpelaksanaanrencanapembangunan nasional;  \nb.menteri/kepala lembaga,untuk melakukanperubahan Rencana Kerja Kementerian/LembagaTahun 2025;dan  \nc.pemerintah daerah,sebagai pedoman pelaksanaandan perubahan dokumen rencana pembangunandaerah Tahun 2025.  \n(2)Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun2025 sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf bdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.  \n## Pasal 4\n\nPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.  \nAgar...  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nAgar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkanpengundanganPeraturanPresiden ini denganp","cbCaibWnikXozhYV","https://ap.wps.com/l/cbCaibWnikXozhYV","pdf",351962,"Indonesian","# Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta menyesuaikan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2025.\"},{\"question\":\"Apa saja isi Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025?\",\"answer\":\"Pemutakhiran memuat pemutakhiran narasi serta pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, termasuk rincian sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaan beserta instansi pelaksana.\"},{\"question\":\"Siapa yang menggunakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025?\",\"answer\":\"Dokumen digunakan oleh kementerian perencanaan pembangunan nasional atau kepala badan perencanaan pembangunan nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana, kementerian/lembaga untuk perubahan Rencana Kerja K/L, dan pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksana serta perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2025.\"}]","PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025 - PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2025 | PDF",6]