[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-316686-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-316686-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","government-unit-price-standards-for-2026","STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026","","Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan ini menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah untuk Tahun 2026 sebagai pedoman pembakuan barang dan jasa berdasarkan jenis, spesifikasi, kualitas, serta harga tertinggi. Regulasi mengatur penggunaan standar dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 serta menetapkan komponen standar berupa SSH, SBU, HSPK, dan ASB. Standar dirinci melalui Lampiran I sampai IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan, dengan dasar perumusan melalui pendataan harga pasar oleh Perangkat Daerah teknis.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/government-unit-price-standards-for-2026/316686/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-unit-price-standards-for-2026/316686.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aladdin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-20",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",23,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai standar harga dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Komponen standar harga apa saja yang diatur?",{"text":68,"@type":64},"Komponen yang diatur meliputi SSH, SBU, HSPK, dan ASB, masing-masing dicantumkan pada lampiran yang berbeda.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Di mana rincian standar harga dimuat?",{"text":72,"@type":64},"Rincian SSH, SBU, HSPK, dan ASB dimuat dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},316686,1790052061,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":142,"read_time":143},2336478503145,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Tahun 2026  \nBadan Keuangan dan Aset Daerah  \nbkadsulsel @bkadsulsel [ppidbkad@gmail.com](ppidbkad@gmail.com) [www.bkad.sulselprov.go.id](www.bkad.sulselprov.go.id @bkad_sulsel)[ @bkad_sulsel](www.bkad.sulselprov.go.id @bkad_sulsel) BkadSulsel  \nbadan keuangan danASET DAERAH  \nPROVINSI SULAWESI SELATAN  \nSTANDAR HARGA  \nGUBERNUR SULAWESI SELATAN  \nPERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN  \nNOMOR 10 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nSTANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR SULAWESI SELATAN,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 7,  \nTambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 319);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  \ndaerah otonom.  \n3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.  \n4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.  \n5. Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dankualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.  \n6. Satuan Harga adalah satuan harga barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk membantu  \nmenyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.  \n7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnyadisingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  \n8. Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah harga satuan setiap unit barang dan jasa yang berla","cbCaimoULfVoydXw","https://ap.wps.com/l/cbCaimoULfVoydXw","pdf",14799766,676,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Daerah, Pemerintah Daerah, dan Gubernur\n## Definisi istilah standar (SSH, SBU, ASB, HSPK)\n# Penetapan Standar Harga Satuan\n## Tujuan penggunaan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD 2026\n## Komponen standar: SSH, SBU, HSPK, ASB\n## Lampiran I sampai IV sebagai bagian tidak terpisahkan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai standar harga dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.\"},{\"question\":\"Komponen standar harga apa saja yang diatur?\",\"answer\":\"Komponen yang diatur meliputi SSH, SBU, HSPK, dan ASB, masing-masing dicantumkan pada lampiran yang berbeda.\"},{\"question\":\"Di mana rincian standar harga dimuat?\",\"answer\":\"Rincian SSH, SBU, HSPK, dan ASB dimuat dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.\"}]","STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 | PDF",1789921137,1041]