[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229549-113":53,"doc-detail-229549-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-60-of-1999-higher-education","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia - Nomor 60 Tahun 1999 - Pendidikan Tinggi","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai kelanjutan pendidikan menengah. Dokumen menetapkan pengertian umum mengenai pendidikan tinggi, perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, statuta, serta pimpinan dan penyelenggara. Diatur pula tujuan pendidikan tinggi yang mencakup penyiapan kemampuan akademik dan profesional, pengembangan serta penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. Penyelenggaraan mencakup pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pembagian pendidikan akademik serta profesional.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-60-of-1999-higher-education/229549/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-60-of-1999-higher-education/229549.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Maya Linwood","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud pendidikan tinggi dan perguruan tinggi dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan pendidikan tinggi berdasarkan Pasal 2?",{"text":115,"@type":111},"Tujuan pendidikan tinggi mencakup penyiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat berkemampuan akademik dan/atau profesional serta pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk meningkatkan taraf kehidupan dan memperkaya kebudayaan nasional.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana bentuk penyelenggaraan pendidikan tinggi menurut Pasal 3 sampai Pasal 7?",{"text":119,"@type":111},"Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional, dengan program serta bentuk perguruan tinggi yang diatur, termasuk penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229549,1789040825,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084928432,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 60 TAHUN 1999  \nTENTANG  \nPENDIDIKAN TINGGI  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 2  \nTahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi;  \nMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;  \n2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor  \n6, Tambahan Lembaran Negara Nomor3390);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yanglebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalurpendidikan sekolah.  \n2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.  \n3. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkanterutama padapenguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.  \n4. Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkanterutama padakesiapan penerapan keahlian tertentu.  \n5. Dosen adalah tenaga pendidi k atau kependidikan pada perguruan tinggi yang khususdiangkat dengan tugas utama mengajar.  \n6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.  \n7. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuanuntuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisidasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.  \n8. Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/ institut, Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.  \n9. Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.  \n10. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.  \n11. Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.  \n12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.  \n13. Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.  \nBAB II  \nTUJUAN PENDIDIKAN TINGGI  \nPasal 2  \n(1) Tujuan pendidikan tinggi adalah :  \na. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memilikikemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat  \nmenerapkan,mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;  \nb. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/ataukesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.  \n(2) Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  \n(1) berpedoman pada :  \na. tujuan pendidikan nasional;  \nb. kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;  \nc. kepentingan masyarakat; serta  \nd. memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.  \nBAB III  \nPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI  \nPasal 3  \n(1) Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdiankepada masyarakat.  \n(2) Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) .  \n(3) Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.  \n(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberika","cbCaia5qhWnl2iPL","https://ap.wps.com/l/cbCaia5qhWnl2iPL","pdf",388189,104,"Indonesian","# KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI\n## Pasal 2\n# PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud pendidikan tinggi dan perguruan tinggi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pendidikan tinggi berdasarkan Pasal 2?\",\"answer\":\"Tujuan pendidikan tinggi mencakup penyiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat berkemampuan akademik dan/atau profesional serta pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk meningkatkan taraf kehidupan dan memperkaya kebudayaan nasional.\"},{\"question\":\"Bagaimana bentuk penyelenggaraan pendidikan tinggi menurut Pasal 3 sampai Pasal 7?\",\"answer\":\"Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional, dengan program serta bentuk perguruan tinggi yang diatur, termasuk penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.\"}]","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia - Nomor 60 Tahun 1999 - Pendidikan Tinggi | PDF",160]